Oksidelfa Yanto dalam bukunya yang berjudul Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum, Indonesia sebagai negara hukum tidak akan pernah terlepas dari kekuasa yang dijalankan atas dasar hukum yang baik untuk menuju sebuah keadilan. Agar terciptanya suatu hukum yang baik dalam suatu negara, aparat penegak hukum harus menjalankan sistem hukum secara adil sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat dengan orientasi menuju masyarakat yang sejahtera.
Lantas bagaimana sistem hukum yang terjadi di Indonesia?
Satjipto Raharjo dalam bukunya Ilmu Hukum berpendapat bahwa di dunia ini kita tidak jumpai satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu. Itu artinya, bisa kita pahami satjipto mengajak kita untuk melihat bahwa di dunia ini terdapat banyak sistem hukum. Hal ini bisa kita lihat bagaimana berbagai bangsa negara memiliki seni dan cara tersendiri untuk melaksanakan aturan hukum pada warga negaranya.
Eric L. Richard salah seorang pakar hukum dari Indiana University, sebagaimana pendapatnya yang dikutip oleh Nurul Qamar, mengatakan bahwa sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa yang juga memiliki keragaman akar dan sistem hukum satu sama lain, ditemukan adanya sistem hukum utama yang berlaku (the world's major legal system) di antaranya yaitu; Civil law system, Common law system, Islamic law system, Socialist law system, Sub-saharan African system, dan Far East system.
Secara global Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), ini disebabkan karena Indonesia pernah menjadi daerah jajahan belanda, warisan sitem hukum civil law tampak jelas dalam peraturan perundang-undangan dan sistem peradilan di Indonesia. Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, sistem hukum Indonesia berkembang ke arah yang lebih khas dan berakar pada nilai-nilai bangsa dengan menganut sistem hukum pancasila (Syofyan Hadi: 2016).
Menurut Mahfud MD, sistem hukum pancasila merupakan sistem hukum yang bersifat prismatik, yaitu konsep yang mengambil segi-segi yang terbaik dari dua konsep yang bertentangan antara rechtstaat dan the rule of law yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu diterapkan sesuai kehidupan masayarakat Indonesia dan setiap dinamikanya.
Oleh sebab itu, sistem hukum pancasila merupakan peleburan yang baik-baik dari beberapa sistem hukum, yang mana ada unsur Civil law system, Common law system, hukum Islam dan hukum adat. Hal ini menjadikan Indonesia menganut sistem hukum campuran (mixed law system).
Apakah sistem hukum Indonesia sudah berjalan adil untuk semua?
Menurut teori hukum Plato yang menyatakan hukum sebagai sarana keadilan. Itu artinya Plato menegaskan pentingnya suatu keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangannya, Plato mengaitkan hukum kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah pimpinan kaum aristokrat.
Yang mana kesempurnaan individu hanya mungkin tercipta dalam konteks negara di bawah kendali para guru moral, para pimpinan yang bijak, para mitra bestari, yakni kaum aristokrat. Plato menganggap keadilan bukan hanya sekadar aturan, melainkan harmonisasi antara kepentingan individu dan masyarakat.
Kondisi seperti ini memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna, dimana setiap elemen masyarakat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan kodratnya. Tetapi sejalan dengan merosotnya negara, baik ke dalam bentuk timorki maupun dalam wujud oligarki, demokrasi, ataupun tirani maka tidak mungkin adanya partisipasi semua orang dalam keadilan. Di sinilah hukum dibutuhkan sebagai sarana keadilan.