Dampak Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Warga Drangong, Serang
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 6,5%, dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, khususnya di sektor formal. Namun, tantangan muncul karena pada saat yang sama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dinaikkan menjadi 12% mulai tahun depan. Perubahan ini memengaruhi perekonomian, khususnya bagi masyarakat Drangong, Kecamatan Taktakan, Serang.
Kenaikan UMP: Peluang dan Tantangan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk mengimbangi inflasi yang diproyeksikan mencapai 4,1%. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Serang yang mayoritasnya adalah pekerja sektor informal atau buruh dengan kebutuhan pokok yang tinggi, dampak kenaikan ini dirasakan belum signifikan. Tambahan pendapatan riil sekitar 3% hanya cukup untuk menutup sebagian kecil kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan lainnya.
Pengaruh PPN 12%
Tarif PPN yang meningkat menjadi 12% menambah beban biaya hidup masyarakat. Harga barang dan jasa diperkirakan naik, terutama kebutuhan pokok dan energi. Kondisi ini dapat mengurangi daya beli warga meskipun upah meningkat. Sebagai contoh, pengeluaran rumah tangga di Drangong yang sebelumnya terbatas pada kebutuhan primer kini harus menghadapi kenaikan harga barang konsumsi sehari-hari.
Dampak Lokal di Drangong
Di Kampung Kosambi, Drangong, sebagian besar penduduk bergantung pada pekerjaan di sektor industri dan perdagangan kecil. Kenaikan UMP memberikan sedikit kelonggaran bagi pekerja, tetapi pelaku usaha mikro dan kecil mungkin akan menghadapi peningkatan biaya operasional, sehingga memengaruhi kemampuan mereka untuk mempertahankan harga yang kompetitif.
Rekomendasi
Pemerintah: