Lihat ke Halaman Asli

Azka Maulana Fikri Ramadhan

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Sebagai Kontrol Sosial : Peran, Fungsi, dan Implementasi dalam Masyarakat

Diperbarui: 13 November 2024   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Muhammad Budi Kurniawan -- detikSulsel

Kelompok 3  :

Anggota :

  • Sulthoni Auliya Fathan  (222111302)
  • Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)

Hukum dan Kontrol Sosial

berdasarkan jurnal "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering, Social Welfere karya Ashadi L.Diab, jurnal "Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum karya Dewi Iriani, jurnal "Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" karya Moch. Yusuf, dkk, jurnal "Hukum Sebagai Kontrol, Sosial, dan Social Engineering, junal "Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial terutama dalam Kasus persaingan usaha yang tidak sehat" karya Nabila Assegaf dan Mega Dewi Ambarwati.  Dapat disimpulkan bahwa Hukum selalu berkembang seiring dengan perubahan peradaban manusia dan diterapkan di mana saja. Hukum berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, yang memiliki berbagai macam nilai dan norma. Para ahli hukum dan filsuf sepakat bahwa hukum ada bersamaan dengan keberadaan makhluk hidup. Undang-undang sebagai aturan sosial berfungsi sebagai kontrol, namun tidak semua kontrol sosial bergantung pada hukum. Sebagian kontrol sosial lainnya bersifat non-hukum. Hukum berperan memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat dari tindakan yang merugikan bagi mereka.

Kontrol sosial sendiri adalah suatu proses yang dilakukan oleh masyarakat untuk mempengaruhi dan mengatur perilaku individu agar tercapai stabilitas sosial. Hukum, sebagai alat utama dalam kontrol sosial, memiliki peran penting dalam proses ini. Hukum menjadi sarana untuk mengatur dan mengendalikan perilaku manusia agar tetap sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kontrol sosial memiliki aspek normatif dalam kehidupan sosial, yang artinya selalu ada aturan atau pengendali agar perilaku manusia tertata dengan baik. Hukum adalah salah satu alat pengendali sosial tersebut. Ketika seseorang melakukan penyimpangan, yakni perilaku yang melanggar hukum, maka hukum akan memberikan sanksi sebagai bentuk konsekuensi. Sanksi ini harus diterima oleh pelanggar sebagai akibat dari tindakannya yang tidak sesuai dengan aturan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hukum memastikan agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik dan berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan, agar pemerintahan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Tujuan utama dari hukum adalah untuk mendukung kehidupan manusia dengan mencegah tindakan yang bersifat impulsif dan menciptakan situasi sosial yang lebih manusiawi. Penerapan hukum yang efektif harus didasarkan pada kebutuhan sosial masyarakat, bukan hanya pada ide-ide teoretis. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum yang baik memerlukan dukungan sosial yang luas agar hukum dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peran hukum sebagai control sosial

perlu diketahui sebelum nya hukum adalah sebuah aturan yang mengikat dan memberikan aturan untuk mengatur pada tingkah laku manusia. hukum juga sebagai alat kontrol sosial masyarakat yang bertujuan untuk mencapai keserasian dengan perubahan dalam masyarakat. hukum dapat berdiri tegak dengan segala aturannya yang dibuat oleh pemerintah dengan kepastian hukum. tapi perlu di ketahui hukum dapat berjalan karena adanya dukungan dari sosial yang ada disekeliling nya. sosial ini berupa masyarakat yang dimana dalam sebuah hukum pasti sifatnya mengatur manusia. dalam sebuah negara manusia disebut dengan masyarakat dan yang diatur adalah tingkah laku dari setiap individu mereka.

kontrol sosial dilihat dari segi sifatnya memiliki sifat preventif atau represif. preventif merupakan usaha untuk mencegah adanya sesuatu gangguan keadilan dan kepastian. represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum hukum dengan masyarakat yang dimana berjalan nya tanpa ada kekerasan ataupun paksaan. hukum bisa mengalami perubahan yakni dalam hal diubahnya aturan undang undang, dan aturan yang lainnya. hal seperti ini menunjukkan bahwa hukum dapat dikatakan tidak efektif lagi di terapkan dan untuk dijalankan oleh masyarakat. dengan adanya kontrol sosial, hukum melihat konteks sosial yang ada dimasyarakat yakni apakah dari dibuatnya hukum sudah efektif dengan pelbagai perubahan zaman yang ada dimasyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline