Lihat ke Halaman Asli

Azka Maulana Fikri Ramadhan

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Maraknya Shopee Payleter era modern : perspektif hukum islam dan positif

Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pada zaman sekarang manusia dalam kegiatannya tidak akan terlepas dari yang namanya jual beli. seiring berkembangnya zaman kegiatan jual beli yang sering dilakukan masyarakat adalah bertemunya penjual dan pembeli. 

di era globalisasi ini sudah berkembang berbagai macam teknologi yang akan dibahas kali ini perihal jual beli online. secara definisi jual beli online adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara online dilakukan melalui metode elektronik. 

maraknya jual beli online menjadi minat masyarakat karena yang dilakukan tinggal membuka aplikasi dan memilih barang yang akan di beli tidak perlu datang ketokonya. praktik semacam ini menjadi hal sangat umum pada zaman sekarang. 

dalam kasus yang sering terjadi adalah metode pembayaran ketika ingin membeli barang online tersebut begitu banyak pilihan. untuk toko online shopee misalnya ada salah satu metode pembayaran dengan shoopepay later. 

shopeepay later adalah salah satu fintech legal p2p lending yang dimana sudah terdaftar di OJK dengan tujuan memberikan pelayanan finansial kepada setiap konsumen yang memanfaatkan jual beli online. shopeepay later ini lebih mirip seperti OVO yaitu pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna shopee yang sudah bisa menngunakan layanan ini. 

shopeepay later menjadi daya tarik pengguna shopee yang dimana bisa menikmati cicilan denga bungan 0%. keuntungan yang didapatkan adalah tidak ada minimum transaksi. cara pembayarannya pun cukup mudah yakni awalnya masuk dalam akun shope anda, klik profile and, lalu klik shopeepay later kemudian muncul tagihan yang harus anda bayar, klik bayar sekarang, lalu  pilih metode pembayaran virtual acccount yang dapat dilakukan melalui ATM, m-banking atau yang lainnya.

 pada prosesnya pengguna ditekankan harus membayar tepat waktu karena jika konsumen mengalami keterlambatan dalam membayar makan akan dikenakan sebuah denda sebesar 5% dari total tagihan. 

Kaidah Hukum Pada Kasus Shopeepay Later

kaidah hukum ekonomi syariah pada shopeepay later adalah pertama dikarenakan produk yang dijualbelikan tidak secara langsung maka penekanannya produk yang dibeli harus sesuai spesifikasi dan bisa diterima sesuai kesepakatan. kedua, kegiatan transaksi yang terjadi adalah jual beli tidak tunai (al-bai 'al-muajjal), ketiga, saldo penjual yang ditahan oleh pemilik shopee agar pembeli mendapat barng yang dibeli dan terpenuhi dengan mendapat barang yang dibeli. 

hal ini berdasarkan SULH (penyelesaian sengketa melalui musyawaroh dan mufakat), keempat, mengandung unsur riba dalam tagihan yang dilakukan ketika konsumen tidak tepat waktu membayarnya. islam mencegah adanya penambahan bunga dan keuntungan tidak adil dalam transaksi. 

Norma Hukum Pada Kasus Shopeepay later

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline