Lihat ke Halaman Asli

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 25 September 2024   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Rizal Sauqi Azis 

Nim : 222111287

Kasus hukum : Gasak 4 Motor di Solo-Wonogiri, Aksi Maling asal Sukoharjo Berakhir di Laweyan

Aksi CRJ, warga Kecamatan Polokarjo, Sukoharjo, maling spesialis sepeda motor di Soloraya berakhir di wilayah Laweyan, Solo. CRJ diketahui menggasak empat unit sepeda motor di Solo dan Wonogiri. Saat beraksi, CRJ dibantu dua pelaku lainnya, R dan DA, yang saat ini menjalani hukuman penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolsek Laweyan,  AKP Galuh Pandu Pandega, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pelaku kali terakhir beraksi di wilayah Laweyan, beberapa pekan lalu.          

  Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Polokarto. Tim gabungan juga menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti,” Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, CRJ telah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AD 6618 AH yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya dan Honda Vario warna putih hasil curian.Tersangka maling motor yang beraksi di Solo dan sekitarnya itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 
Analisis filsafat hukum positivisme
Positivisme hukum memisahkan hukum dari moralitas.Hukum di anggap sah jika di buat oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan prosedur yang benar, terlepas dari apakah hukum tersebut di anggap adil atau tidak .

Positivisme hukum sangat menekankan pada hukum tertulis maka Proses penangkapan  pada kasus pencurian yg di lakukan oleh inisial CRJ dan kedua temannya yaitu adanya peraturan undang undang yang jelas bahwasanya  melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.Undang-Undang ini di buat oleh lembaga yg berwenang (pemerintah) melalui prosedur yang benar,sehingga secara hukum dianggap sah .

Pemisahan Hukum dan Moralitas: Positivisme hukum tidak mempertimbangkan alasan-alasan moral di balik tindakan pencurian,Hukum hanya melihat apakah tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kepastian Hukum: Positivisme hukum memberikan kepastian hukum karena hukum yang berlaku adalah hukum yang jelas dan dapat diprediksi. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, kepastian hukum dan hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku

BAGAIMANA ARGUMENT ANDA TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISME DALAM HUKUM DI INDONESIA?
mazhab hukum positivismen ini merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang- undangan. Dari kasus di atas, terlihat bahwa positivisme hukum memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menyelesaikan perkara pidana. Namun, pendekatan ini juga memiliki keterbatasan dalam mempertimbangkan aspek keadilan dan fleksibilitas.sehingga perlu di pertimbangkan atau di tambah dengan pandandangan hukum yg lain sesuai dengan khasus yang terjadi.

Refrensi : wicaksono Eko Bony R (2023) gasak 4 motor di solo-wonogiri, Aksi maling asal sukoharjo berakhir di laweyan, solopos news




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline