Judul: ANALISIS HUKUM CRYPTOCURRENCY KAJIAN FIKIH DAN FATWA-FATWA DI LUAR NEGER
Jurnal: Justisia ekonomika
Tahun: 2023
Volume: Vol 7, No 1 hal 741-752
Penulis: Maranda Sukma Mufatzizah
Pengenalan Jurnal
Jurnal ini menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap cryptocurrency melalui analisis fikih dan fatwa di luar negeri. Jurnal ini tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga memberikan gambaran tentang bagaimana cryptocurrency dipandang dari sudut pandang ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan konseptual, penulis berhasil menggali berbagai perspektif dan pandangan terkait dengan penggunaan cryptocurrency.
Isi Jurnal
Jurnal ini didahului dengan memberikan konteks dan tujuan penelitian, sambil memberikan gambaran umum tentang isu yang dibahas, dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian membahas penolakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Mufti Wilayah Persekutuan, pemanfaatan Bitcoin sebagai media pembayaran, aset simpanan, dan untuk menjalankan bisnis, serta kewajiban membayar zakat atas kepemilikan Bitcoin.
Pembahasan menggali pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency dan kontribusinya terhadap diskusi global mengenai adopsi cryptocurrency. Artikel ini juga membahas perspektif akademisi bahtsul masail tentang penggunaan cryptocurrency, pandangan Dewan Syariah Islam di Suriah yang melarang penggunaan cryptocurrency, dan peran Jabatan Kemajuan Malaysia (JAKIM) dalam menanggapi masalah yang terkait dengan muamalat, termasuk diskusi mengenai fatwa terkait cryptocurrency.
Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency, khususnya Bitcoin, masih kontroversial. Ada dua pandangan utama, yaitu pandangan yang memperbolehkan penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran, aset simpanan, dan menjalankan bisnis, serta pandangan yang melarang penggunaan cryptocurrency karena dianggap mengandung unsur gharar dan risiko yang terlalu besar.