Lihat ke Halaman Asli

Abdul Aziz

Mahasiswa Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Angkatan 2023

Review Jurnal "Analisis Hukum Cryptocurrency Kajian Fikih dan Fatwa-Fatwa di Luar Negri"

Diperbarui: 3 Januari 2024   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: ANALISIS HUKUM CRYPTOCURRENCY KAJIAN FIKIH DAN FATWA-FATWA DI LUAR NEGER 

Jurnal: Justisia ekonomika 

Tahun: 2023

Volume: Vol 7, No 1 hal 741-752 

Penulis: Maranda Sukma Mufatzizah 

Pengenalan Jurnal

Jurnal ini menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap cryptocurrency melalui analisis fikih dan fatwa di luar negeri. Jurnal ini tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga memberikan gambaran tentang bagaimana cryptocurrency dipandang dari sudut pandang ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan konseptual, penulis berhasil menggali berbagai perspektif dan pandangan terkait dengan penggunaan cryptocurrency.

Isi Jurnal

Jurnal ini didahului dengan memberikan konteks dan tujuan penelitian, sambil memberikan gambaran umum tentang isu yang dibahas, dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian membahas penolakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Mufti Wilayah Persekutuan, pemanfaatan Bitcoin sebagai media pembayaran, aset simpanan, dan untuk menjalankan bisnis, serta kewajiban membayar zakat atas kepemilikan Bitcoin.

Pembahasan menggali pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency dan kontribusinya terhadap diskusi global mengenai adopsi cryptocurrency. Artikel ini juga membahas perspektif akademisi bahtsul masail tentang penggunaan cryptocurrency, pandangan Dewan Syariah Islam di Suriah yang melarang penggunaan cryptocurrency, dan peran Jabatan Kemajuan Malaysia (JAKIM) dalam menanggapi masalah yang terkait dengan muamalat, termasuk diskusi mengenai fatwa terkait cryptocurrency.

Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency, khususnya Bitcoin, masih kontroversial. Ada dua pandangan utama, yaitu pandangan yang memperbolehkan penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran, aset simpanan, dan menjalankan bisnis, serta pandangan yang melarang penggunaan cryptocurrency karena dianggap mengandung unsur gharar dan risiko yang terlalu besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline