Lihat ke Halaman Asli

Gadai (Rahn Tasjily)

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://forumjualbeli.com/attachments/kredit-mobil/74710d1374873615-pinjaman-dana-jaminan-bpkb-motor-mobil-dan-sertifikat-sdc11323_060411160452_ll.jpg.jpg

Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya bagaimana ya?

Jadi begini Mr X memiliki hutang kepada LKS sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Mr X menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn Tasjily. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada LKS, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Mr X dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil di maksud.

Rahn Tasjilyadalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.

Ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn).

  1. QS. Al-Baqarah [2]: 283:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ

"Dan apabila kalian dalam perjalanan sedang kalian tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ..."

b.Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah RA, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ

"Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya."

Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn Tasjily dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Rahin menyerahkan bukti kepemilikan barang kepada murtahin.

2.Penyimpanan barang jaminan dalam bentuk bukti sah kepemilikan atau sertifikat tersebut tidak memindahkan kepemilikan barang ke murtahin. Dan apabila terjadi wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya, Marhun dapat dijual paksa/dieksekusi langsung baik melalui lelang atau dijual ke pihak lain sesuai prinsip syariah.

3.Rahin memberikan wewenang kepada murtahin untuk mengeksekusi barang tersebut apabila terjadi wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya.

4.Pemanfaatan barang marhun oleh rahin harus dalam batas kewajaran sesuai kesepakatan.

5.Murtahin dapat mengenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang marhun (berupa bukti sah kepemilikan atau sertifikat) yang ditanggung oleh rahin.

6.Besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang marhun tidak boleh dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan.

7.Besaran biaya didasarkan pada pengeluaran yang riil dan beban lainnya berdasarkan akad ijarah.

8.Biaya asuransi pembiayaan Rahn Tasjily ditanggung oleh Rahin.

9.Ketentuan-ketentuan umum fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn yang terkait dengan pelaksanaan akad Rahn Tasjily tetap berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline