Halo, Saya Azizah Wardah Kusumastuti (202111041) mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan ini untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah asuransi syariah.
1. Pengertian, Sejarah dan Jenis-jenis Asuransi Syariah
Dapat difahami bahwa Asuransi syariah diartikan suatu usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong sesama manusia dalam menghadapi risiko yang akan terjadi. Dengan berasuransi dapat sesama membantu antara satu dengan yang lain menjadi penanggung risiko yang muncul dengan menghibahkan dana Tabarru'.
Sejarah asuransi syariah yang tidak terlepas dari sejarah di dunia. Konsep asuransi syariah berasal dari budaya Arab dengan sebutan Al-Aqilah hinggan zaman Rasulullah SAW. Sejak zaman Rasullah SAW hingga saat ini kaum muslimin memiliki peran penting dalam mengenalkan sistem asuransi kepada dunia. Dengan itu, pada tahun 200 H banyak pengusaha muslim yang merintis sistem takaful merupakan sistem pengumpulan dana yang digunakan untuk menolong satu sama lain. Kemudian di dekade 70an terdapat beberapa negara Islam yang telah bermunculan asuransi dengan prinsip operasionalnya mengacu nilai-nilai Islam.
Terdapat jenis-jenis asuransi syariah yaitu pertama, Takaful Individu yang perlindungannya bersifat pribadi. Kedua, Takaful Group sifatnya lebih ke perlindungan untuk pribadi dan kelompok. Ketiga, Takaful Umum sifatnya lebih kepada perlindungan untuk umum atau untuk semua nasabah asuransi syariah.
2. Asas-asas asuransi syariah dan aplikasinya dalam kehidupan
Dalam asuransi syariah terdapat asas-asas diantaranya Asas Idemnitas, diartikan suatu perjanjian dalam pertanggungan disetiap perusahaan asuransi kerugian. Contoh aplikasinya yaitu suatu perusahaan mengalami kerugian dengan pertanggungan maksimal jadi pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh penanggung lebih kecil dari jumlah kerugian yang terjadi. Tetapi pihak yang tertimpa musibah juga menanggung bagian dari kerugian tersebut. Bahwa perjanjian pertanggungan diadakan oleh perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pasti. Pemberian ganti rugi (Kafalah dan Dhaman), hal tersebut merupakan suatu tanggungjawab dalam kejahatan yang dilakukan. Dengan kewajiban ganti rugi dalam syariat islam untuk menjaga dan memelihara harta benda dari hal-hal yang membahayakan. Contoh aplikasinya, apabila terdapat orang yang yang bertindak kejahatan terhadap harta orang lain sampai menimbulkan kerugian. Pelakunya harus bertanggung jawab membayar kerugian. Apabila semua dilakukan karena terpaksa yang dapat mengancam keselamatan maka kerugian ditanggung oleh orang yang memaksa. Kemudian, terdapat pelaku yang diperintah tanpa adanya paksaan maka seluruh kerugian yang timbul adalah tanggung jawabnya tanpa melibatkan orang yang menyuruh perbuatan tersebut.
3. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
- Pada dasarnya Asuransi Syariah adalah sekelompok orang yang saling melindungi dan bekerja sama dengan dana Tabarrau. Asuransi konvensional adalah kontrak antara dua pihak atau lebih dengan penanggung dari tertanggung.
- Prinsip sumber hukum, asuransi syariah, berasal dari hukum Islam, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma dll. Asuransi konvensional bersumber dari pemikiran dan kebudayaan manusia, serta dari hukum positif dan alam.
- Prinsip Maysir, Gharar dan Riba. Tidak ada maysir, tidak ada gharar dan tidak ada riba dalam asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak sesuai dengan ajaran Islam karena maysir, gharar dan riba.