Lihat ke Halaman Asli

Azizah Nurrahma

Saya seorang mahasiswa di universitas Jambi, sejauh ini hobi saya adalah menulis

Dasar Hukum Jual Beli dalam Al-Qur'an

Diperbarui: 13 Oktober 2022   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli adalah suatu kegiatan Transaksi barang atau benda dengan nominal yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Dalam islam jual beli disebut dengan al-bai’ yang artinya pertukaran sebuah benda maupun barang dengan benda atau barang lainya dengan niat atau akad saling mengganti melalui kompensasi atau iwad. 

Sedangakan menurut mazhab syafi’i pengertian jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat di kelola, dan ijab qobul sesuai cara yng diperbolehkan syariat.

Jual beli ini adalah salah satu hal yang telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Praktik jual beli dalam islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari  aturan-aturan dan larangan dalam Al-qur’an mengenai rukun dan syarat atau sistem dalam melakukan jual beli dalam islam.

Setelah memahami hukum jual beli penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar-dasar jual beli  yang terdapat dalam Al-qur’an.

Dasar hukum jual beli dalam Al-qur’an

Al-qur’an merupakan dasar hukum yang utama dalam islam, didalam Al-qur’an juga terdapat hukum yang mengatur sistem jual beli yang diperbolehkan dalam islam. 

Manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang  harus dipenuhi berupa sandang, pangan dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk memenuhi semua kebutuhan tersebutada salah satu cara yaitu dengan pertukaran. Asal dalam kesepakatan pertukaran tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.

Berdasarkan firman Allah dalam ayat Al-qur’an surah Al-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”

Berikut adalah syarat-syarat jual beli dalam islam antara lain :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline