Lihat ke Halaman Asli

I AM

AZIZAH NURFITRIA

Kenali "Catcalling" sebagai Bentuk Perundungan terhadap Wanita

Diperbarui: 6 Mei 2020   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

m.brilio.net

Tindakan catcalling dianggap suatu hal yang wajar karena banyak yang beranggapan catcalling bukanlah suatu bentuk pelecehan secara fisik. Bentuk dari tindakan catcalling berupa  siulan, panggilan,  komentar, celetukkan, godaan  yang bersifat seksual dan tidak diinginkan oleh pria terhadap wanita yang lewat. 

Kadang dibarengi pula dengan tatapan yang membuat wanita merasa tidak aman. Catcalling dikaitkan sebagai bentuk perundungan seksual. 

Menurut KBBI ( Kamus besar bahasa Indonesia ) kata rundung atau merundung artinya mengganggu atau menyusahkan. Sebab catcalling merupakan tindakan yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman dan terganggu akan perlakuan itu, tidak hanya itu terkadang timbul perasaan takut dan trauma untuk pergi dan jalan sendirian di jalan atau tempat umum. 

Sejauh ini, tindakan catcalling di negara kita masih belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang menangani. Untuk mengusut dan melaporkan tindakan catcalling sendiri diperlukan bukti kuat, sedangkan catcalling terjadi begitu saja secara spontan sejauh tidak ada pelecehan secara fisik sangat sulit membawa kasus catcalling ini ke ranah hukum.

 Namun jika dibiarkan tindakan catcalling ini menjadi celah jalan masuknya pelecehan yang lebih besar lagi. Maka, dalam hal ini ditekankan bagaiamana setidaknya kita sebagai manusia yang hidup saling berdampingan untuk bisa lebih mampu menghargai dan menghormati satu sama lainnya tanpa membedakan jenis gender dimanapun mereka berada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline