Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, diawali pada bulan Maret 2020 Covid-19 menyerang Indonesia yang berdampak pada terjadinya perubahan baik dari sisi ekonomi, masyarakat hingga kebijakan pemerintah. Tidak hanya Indonesia, seluruh Negara di dunia juga harus memaksakan untuk mengikuti dan beradaptasi pada perubahan yang terjadi.
Serangan yang paling utama adalah pada kesehatan, sehingga membuat pemerintah terus menggaungkan sektor kesehatan dan menjaga seluruh protokol kesehatan sebagai wujud dari kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakatnya ditengah serangan Covid-19.
Pemerintah tidak hanya menggencarkan kesehatan sebagai prioritas utama, tetapi juga melakukan upaya untuk menyelamatkan ekonomi sehingga diharapkan dapat di stimulus agar ekonomi masyarakat juga tidak terlalu terkena dampak akibat serangan Covid-19.
Berakhirnya tahun 2020 yang lalu, Badan Pusat Statistik merilis beberapa catatatan penting mengenai pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran. Tercatat pertumbuhan ekonomi selama tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 2,07% dibandingkan tahun 2019.
Penurunan hanya terjadi pada ekonomi tidak untuk pengangguran dan kemiskinan. Keduanya justru mengalami peningkatan. Hal ini tidak sesuai dengan harapan seluruh pihak yang menginginkan adanya penurunan pada pengangguran dan kemiskinan serta peningkatan pada perekonomian.
Pengangguran pada tahun 2020 meningkat sebesar 1,84 dari tahun 2019 yaitu mencapai 7,07%. Pemerintah juga telah berupaya menekan laju kemiskinan dengan memberikan berbagai program stimulus bantuan kepada masyarakat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, laju kemiskinan lebih besar dibandingkan dengan upaya pemerintah. Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik mencatat terdapat sekitar 27,55 juta penduduk miskin atau setara dengan 10,19% penduduk Indonesia.
Kondisi perekonomian Indonesia tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada neraca perdangangan. Lalu bagaimana kabar neraca perdagangan Indonesia? Dua tahun lalu sebelum adanya pandemic covid-19, neraca perdagangan Indonesia berada pada kondisi Net Impor, yang artinya besarnya nilai impor lebih besar dibandingkan dengan ekspor.
Masuk pada tahun 2020, Indonesia telah menghasilkan kinerja ekspor yang lebih besar dari pada impor (Net Ekspor) sehingga neraca perdagangan mengalami surplus. Ekspor Indonesia tahun 2020 mencapai 163 juta US$ dan impor lebih dari 141 juta US$. Kenapa justru saat pandemi Indonesia berhasil menempatkan neraca perdangangan pada posisi surplus ?
Tentu bisa, dibalik masalah pandemic covid-19 pemerintah mengupayakan perekonomian nasional mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Kondisi neraca perdagangan pada posisi surplus menunjukkan bahwa terdapat pengurangan nilai impor yang sangat besar sehingga mampu membalikkan posisi neraca perdagangan sebelumnya yang mengalami Net Impor.
Dari sini muncul pertanyaan lagi yaitu "Baguskah kondisi seperti itu ?"