Lihat ke Halaman Asli

azizah alyaa

mahasiswa

Pengertian Menikah dalam Islam beserta Dalil Perintah Menikah

Diperbarui: 14 Desember 2023   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam tidak pernah mengingkari perasaan cinta yang hadir dalam hati setiap makhluknya, sebab perasaan cinta hadir sebagai hakikat dari manusia itu sendiri. Dalam islam manusia diajarkan untuk menjaga perasaan cinta antara kaum adam dan hawa agar terlindung dari perbuatan-perbuatan hina yang dapat mengotorinya, maka dari itu islam mengajarkan untuk mewujudkan bentuk cinta secara lugas dan kuat dengan adanya sebuah pernikahan. Lalu apa pengertian dari nikah itu sendiri menurut islam? Maka untuk mengetahuinya mari simak penjelasan berikut:

Ulama Syafi'iyah mendefinisikan nikah dengan suatu ungkapan "Apa yang mengandung kepemilikan untuk mendapatkan kesenangan dari pasangannya, yang diungkapkan dengan kata-kata ankaha atau tazwi atau dengan kata-kata lainnya yang memiliki kesamaan makna dengan keduanya". Dalam agama islam pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci (akad) yang dilaksanakan untuk memenuhi perintah Allah SWT dan melaksanakan sunnah Rasul SAW, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, yang ingin melanjutkan hubungan mereka menjadi hubungan yang halal dan di ridhai oleh Allah SWT. Terdapat beberapa dalil mengenai perintah menikah di antaranya adalah sebagaimana berikut:

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. " (QS. An-Nur:32)

Artinya: "Rasulullah Saw berkata kepada kami: "Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)". (HR. Bukhari Muslim)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline