Sudah tak asing lagi di telinga kita, persoalan mengenai lahan pertanian yang semakin kesini, semakin berkurang. Permasalahan ini sering terjadi di kota-kota besar, namun siapa sangka bahwa kota-kota kecil pun juga mengalami permasalahan ini. Persoalan pengalihan fungsi lahan ini bisa terjadi dikarenakan penduduk yang semakin bertambah dan kebutuhan juga makin meningkat.
Seperti di daerah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yaitu di Kecamatan Mandiraja.
Terjadi adanya pengalihan fungsi lahan mengakibatkan lahan pertanian semakin berkurang dan adanya penurunan angka produksi pangan di Kabupaten Banjarnegara. karena melihat dari data BPS Kabupaten Banjarnegara yang ada, Kecamatan Mandiraja bisa dibilang mendapatkan produksi hasil pangan terbanyak dari kecamatan lainnya. Luas lahan sawah yang tadinya tercatat sekitar 13 ribu hektar, sekarang hanya menjadi sekitar 9 ribu hektar sawah saja.
Walaupun memang sudah sejak lama tepatnya pada Tahun 2013 lalu, pemerintah di bawah naungan gubernur Jawa Tengah menetapkan kebijakan adanya "kawasan sawah lestari", tetapi tetap saja di Tahun 2020 ada yang mengalih fungsikannya. Kawasan sawah lestari yaitu kawasan sawah yang ditetapkan sebagai area yang tidak boleh dirubah fungsi lahannya atau dirubah menjadi lahan kering.
Pengalihan fungsi lahan yang terjadi di Kecamatan Mandiraja ini, banyak di alih fungsikan sebagai perumahan dan tempat usaha. Terjadinya pengalihan fungsi lahan ini menurut pandangan saya, karena lahan yang dialih fungsikan memang cukup strategis karena letaknya yang berada dipinggir jalan raya, yang mana adanya kemudahan dalam mengakses. Mungkin ini yang menjadi adanya pengalihan fungsi lahan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H