Sudah satu bulan lebih minyak goreng sulit didapatkan setelah pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui Permendag No 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit pada bulan Januari lalu.
Memang, awalnya persediaan minyak goreng berlimpah, namun hanya bertahan sesaat, setelah itu yang tersisa hanyalah tulisan, "Program Pemerintah. Minyak Goreng Rp14.000/liter. Maksimal 2pcs/orang/hari"
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 06 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa:
a. Rp11.500 per liter, untuk Minyak Goreng Curah;
b. Rp13.500 per liter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan
c. Rp14.000 per liter, untuk Minyak Goreng Kemasan Premium.
Sesuai dengan pasal 14, harga di atas mulai ditetapkan sejak 1 Februari 2022.
Namun, melihat kondisi di mana minyak goreng sulit ditemukan di pasaran, pemerintah bereaksi dengan mengeluarkan Permendag No 11 Tahun 2022 yang menggantikan Permendag No 06 Tahun 2022 dengan harapan bisa "menetralkan" kembali persediaan minyak goreng di pasaran.
Peraturan HET minyak goreng dengan harga Rp14.000 yang diatur pemerintah hanya bertahan selama 44 hari atau tidak sampai 2 bulan. Namun, apakah persediaan minyak goreng di pasaran otomatis melimpah dan mudah dicari setelah peraturan HET dicabut?
Empat hari berlalu setelah aturan HET minyak goreng dicabut, minyak goreng di minimarket di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali terpantau sudah mulai menghiasi etalase dengan rapi. Sudah jarang melihat etalase minyak goreng yang kosong berdebu.
Apakah artinya langkah pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng efektif? Sebetulnya iya, untuk stok-nya tetapi tidak dengan harganya. Mungkin di setiap daerah akan berbeda, namun harganya beragam mulai dari Rp19.000-Rp26.000 untuk 1L sedangkan untuk 2L harganya hampir menyentuh Rp50.000.
Pembeli juga tidak diberikan batasan pembelian seperti sebelumnya, di mana sebelumnya pembeli hanya diizinkan untuk membeli maksimal 2pcs/liter atau satu kemasan berisi 2L.