Pendidikan Kewarganegaraan menjadi urgensi pendidikan yaitu sebagai pembentuk karakter dan moral bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan memiliki urgensi pada proses pembentukan karakter dan moral karena di dalamnya berkaitan dengan apa yang harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan kita mengenai nilai dasar berbangsa dan bernegara, nilai demokrasi, sejarah bangsa, HAM, nilai fundamental bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa, dll. Kita diharapkan dapat menjadi warga negara baik setelah mempelajari PKN.
Dalam pemasyarakatan kita berhubungan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan pemasyarakatan disini adalah membina warga binaan supaya kembali ke jalan yang benar dan melindungi hak asasi mereka selama dalam masa pembinaan. PKN ini menjadi aspek penting dalam pemasyarakatan sebagai dasar dan pegangan para petugas pemasyarakatan dalam mengimplementasikan kepada warga binaan dalam melakukan pembinaan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk karakter para kader pemasyarakatan menjadi karakter yang berbudi luhur yaitu sikap tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara, paham mengenai hak asasi manusia, dan mampu menerapkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mampu menerapkan kehidupan demokrasi.
Dalam sistem pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan tidak berbeda dengan manusia lain hanya saja mereka yang melanggar hukum dan dijatuhi hukuman pidana. Narapidana tersebut tidak harus dikucilkan dari masyarakat lain, karena mereka melakukan kejahatan tersebut sengaja maupun tidak sengaja mereka tetaplah manusia. Mereka membutuhkan penyuluhan agar dapat kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik.
Dalam Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan masih memiliki hak asasi manusia, namun ada beberapa hak yang dirampas karena sedang dalam proses penahanan yaitu hak kebebasan. Sebagai petugas pemasyarakatan harus memahami hak-hak tersebut. Peran PKN inilah yang menjadi dasar dalam mengetahui hak berbangsa dan bernegara. Petugas pemasyarakatan harus memahami konsep kehidupan berbangsa dan bernegara melalui PKN. Jika hal tersebut diabaikan, maka banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hak bagi warga binaan yang tentunya akan menimbulkan permasalahan baik internal maupun eksternal. Permasalahan internal ini contohnya adalah pada warga binaan itu sendiri. Timbul sikap memberontak dari warga binaan terhadap petugas pemasyarakatan yang pastinya akan merugikan. Pada permasalahan eksternal contohnya adalah banyak tekanan dari pihak luar akibat terjadinya konflik internal tersebut.
Tidak hanya bagi petugas pemasyarakatan, para warga binaan juga perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kewarganegaraan. Peran PKN adalah membentuk karakter warga binaan yang kuat agar para warga binaan tetap cinta terhadap tanah air dan tetap menanamkan nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi bekal nanti setelah keluar dari lapas. Warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat. Petugas Pemasyarakatan melalui tridharma petugas pemasyarakatan salah satunya pada poin pertama yaitu sebagai abdi hukum, membina narapidana, dan mengayomi masyarakat.
Sebagai abdi hukum artinya bahwa petugas pemasyarakatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat terutama pada warga binaan. Petugas pemasyarakatan memiliki wewenang dalam menegakkan hukum. Peran PKN ini tentu ada dalam mengimplementasikan pembuatan hukum bahkan sebagai landasan pemikiran untuk menjalankan hukum tersebut. Petugas pemasyarakatan membina narapidana artinya bahwa petugas pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk membina narapidana untuk membenarkan jalan mereka kembali ke jalan yang baik dan benar. Petugas pemasyarakatan harus memiliki pengetahuan baik secara spiritual maupun kebangsaan.
PKN menjadi salah satu pengetahuan yang harus dimiliki petugas pemasyarakatan dalam pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Mereka mampu mengimplementasikan dengan baik pengetahuan PKN dalam membina warga binaan seperi contoh, tidak melanggar Hak Asasi Manusia, membina dengan baik, memiliki sikap yang berintegritas, dsb.
Dalam pelaksanaan pembinaan, petugas pemasyarakatan dihadapkan pada permasalahan. Permasalahan tersebut adalah pada keberagaman warga binaan. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman budaya dan adat. Tidak hanya di lingkungan masyarakat saja, di lingkungan pemasyarakatan juga demikian. Mereka berasal dari masyarakat yang berbeda-beda budayanya. Oleh karena itu, untuk tetap menjaga kerukunan dan ketentraman dalam lingkungan pemasyarakatan diperlukan pendidikan kewarganegaraan terhadap warga binaan dan petugas pemasyarakatan. Mereka sama-sama sebagai warga negara yang memiliki kewajiban mendapatkan pendidikan kewarganegaraan untuk dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Saling menghargai kebudayaan dan toleransi terhadap perbedaan adalah sasaran yang dituju. Masih banyak terjadi permasalahan yang terjadi di lapas.
Permasalahan tersebut timbul akibat skala kecil maupun besar. Dalam skala kecil timbul karena antara individu terlibat konflik akibat permasalahan seperti saling menghina, mengucilkan, dan tidak menghormati satu sama lain. Pada skala besar biasanya terjadi karena permasalahan kelompok. Konflik besar terjadi juga akibat permasalahan – permasalahan kecil yang menumpuk dan diluapkan dalam satu waktu. Fenomena yang terjadi salah satu faktornya yaitu tidak adanya sikap toleransi antar warga binaan. Peran PKN inilah yang harus ditanamkan kepada setiap warga binaan. Dengan mempelajari PKN, warga binaan ini akan tahu pentingnya toleransi dalam keberagaman. Peran petugas pemasyarakatan diperlukan dalam pembinaan pada warga binaan dengan menguasai PKN.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peran PKN dalam pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) memiliki andil dalam pelaksanaannya. PKN sebagai ilmu yang harus ditanamkan baik kepada warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. Pendidikan kewarganegaraan menjadi aspek penting dalam mewujudkan kerukunan berbangsa dan bernegara. Warga binaan dapat dibina secara baik dan damai oleh petugas pemasyarakatan dengan saling menjaga hak dan kewajiban mereka masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H