Lihat ke Halaman Asli

Azis Tri Budianto

Manusia biasa

Pembukaan Workshop dan FGD Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Perumahan Kawasan Pemukiman di kabupaten Brebes Tahun 2024

Diperbarui: 2 Agustus 2024   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Baperlitbangda Kab. Brebes

Brebes, 1 Agustus 2024 -- Kabupaten Brebes menggelar acara Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)" pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Komisi I DPRD, BP2P Yogyakarta, BPPW Jawa Tengah, Pokja PKP Jawa Tengah, dan Forum PKP Jawa Tengah.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Baperlitbangda Kabupaten Brebes, Drs. Apriyanto Sudarmoko. Dalam sambutannya, Drs. Apriyanto menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. "Keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal, sehingga memberikan manfaat dan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup mereka," ujar Drs. Apriyanto.

Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman mencakup tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini memastikan transparansi, akuntabilitas, dan hasil pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Partisipasi masyarakat juga harus sesuai dengan kebijakan pemerintah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020, yang menetapkan standar Rumah Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan (HLTB).

Rumah Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan harus memenuhi dua persyaratan utama: keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan; serta tata ruang. Pengukuran indikator HLTB menggunakan dua instrumen, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Beberapa kriteria minimal yang harus dipenuhi meliputi ketahanan bangunan, material atap, lantai, dan dinding yang memenuhi syarat, kecukupan luas tempat tinggal (lebih dari atau sama dengan 7,2 m), akses air minum layak, dan akses sanitasi layak.

Pembangunan inklusif dan berkelanjutan juga harus memperhitungkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta melibatkan semua elemen masyarakat dengan perspektif GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion). Hal ini untuk memastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari proses pembangunan.

Workshop dan FGD ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan PKP, bertukar pikiran, dan merumuskan solusi atas berbagai masalah, termasuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), backlog, kawasan kumuh, relokasi akibat program dan/atau bencana, serta keterjangkauan. Harapannya, acara ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan implementatif yang dapat diterapkan di berbagai wilayah.

Acara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Brebes.

Dok. Baperlitbangda Kab. Brebes

Dok. Baperlitbangda Kab. Brebes




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline