Lihat ke Halaman Asli

Aziiz

Mahasiswa universitas jember

Public Private Partnership Sebagai Program Pembiayaan di Indonesia

Diperbarui: 22 April 2021   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembiayaan Pembangunan menurut ilmu ekonomi merupakan suatu anggaran yang digunakan dalam hal pembangunan apapun. Segi pembiayaan ini haruslah dipersiapkan sematang mungkin karena pembiayaan merupakan sektor terpenting dalam sautu kegiatan pembangunan. 

Pihak yang akan membangun sesuatu harus memiliki seorang ataupun kelompok yang dapat dipercaya untuk mengelola pembiayaan yang dibutuhkan dalam hal pembangunan tersebut, dan juga seorang tersebut harus bisa bertanggung jawab penuh atas pembiayaan tersebut. Karena dikhawatirkan terdapat kecurangan dalam pengelolaan anggarannya. 

Tidak hanya pengelola anggarannya, tetapi seluruh pihak yang berkontribusi dan bekerja sama dalam kegiatan pembangunan itu harus dapat dipercaya agar pembangunan tersebut dapat terlaksana sebaik mungkin. Dalam pembangunan tersebut orang orang di dalamnya haruslah memiliki kejujuran dan kedisiplinan yang tinggi guna memudahkan proses pembangunan.

Membahas mengenai pembiayaan pembangunan, ada beberapa macam cara ataupun metode yang dapat dilakukan dalam pembangunan tersebut. Salah satu metode yang sering digunakan oleh pemerintah yaitu metode PPP atau Public Private Partnership. PPP atau Public Private Partnership merupakan bahasan yang menarik, karena metode ini menjadi salah satu metode yang sering digunakan dalam program pembangunan. 

Dengan demikian PPP atau Public Private Partnership merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pihak pemerintah dengan satu pihak ataupun lebih pihak swasta. Dalam hal ini pihak pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk kegiatan pembangunan yang terealisasikan karena dalam pembangunan ini seluruh anggaran ataupun dana yang diperlukan ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta. Jadi cara kerjanya pihak pemerintah menjadi pihak yang melakukan perencanaan program pembangunan, sedangkan pihak swasta tersebut menjadi pihak yang melaksanakan dan mengelola pembangunan tersebut. 

 Misalkan saja dalam pembangunan jalan tol dari daerah A menuju ke daerah B. Pihak pemerintah mencari pihak swasta yang bersedia melakukan kerjasama dalam melakukan pembangunan. Setelah mendapatkan pihak swasta yang dirasa cocok maka pihak pemerintah akan membuat surat perjanjian dengan pihak swasta yang isinya membahas mengenai batas waktu pengerjaan pembangunan, batas waktu perjanjian, dan lain sebagainya. 

Setelah perjanjian tersebut disepakati, langkah selanjutnya pihak pemerintah akan membuatkan rencana atau rancangan pembangunan jalan tol tersebut. Setelah pihak pemerintah telah menentukan rencana atau rancangannya, lalu kemudian diserahkan kepada pihak swasta. Pihak swasta perperan sebagai pihak pelaksana, menjadi sumber pembiayaan pembangunan tersebut, dan juga mengelola pembangunan jalan tol tersebut. 

Setelah pembangunan jalan tol tersebut selesai dan jalan tol sudah dapat digunakan, hasil dari jalan tol akan sepenuhnya menjadi milik pihak swasta, apabila terdapat suatu kerusakan atau perawatan maka pihak swasta yang bertanggung jawab atas hal tersebut hingga jangka waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian yang telah dibuat. Jika waktu yang telah ditentukan tersebut telah habis maka kepemilikan jalan tol tersebut berganti sepenuhnya ke tangan pemerintah dan pihak swasta sudah tidak memiliki hak atas jalan tol tersebut kecuali sebagai pihak pemakai. 

Dengan demikian semua penghasilan dari jalan tol tersebut sepenuhnya menjadi milik pemerintah dan jika ada kerusakan ataupun perawatan maka pihak pemerintah yang bertanggung jawab. Jadi dalam program PPP ini kedua belah pihak tetap diuntungkan karena pada akhirnya akan mendapatkan hasil dan keuntungan di kemudian hari meskipun harus sedikit bersabar.

Menurut Riberio dan Dantas (2009), Public Private Partnership ini mulai dikembangkan di beberapa negara sejak awal tahun 1990 di beberapa negara. Ada 7 faktor yang merupakan pendukung keberhasilan program PPP ini, antara lain yaitu Net-Working atau hubungan dengan pihak lain, Willingness, Collaboration atau kolaborasi dengan pihak lain, Trust atau kepercayaan, Capability atau kemampuan, serta Conductive Environment atau lingkungan yang kondusif atau yang mendukung dalam dilakukannya pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline