Dengan hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, mereka mencoba peruntungan dalam judi online. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan serta berpotensi melakukan tindakan kriminal dan dapat di proses secara hukum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 mei 2022, pihaknya telah memutus akses 499.645 konten judi online di berbagai platform digital.
Tapi untuk pemberantasan judi online di Indonesia ini cukup berat dikarenakan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meskipun aksesnya telah diputus.
"Uang tabungan habis, mobil saya gadai, rumah saya jual"
Damen, bukan nama sebenarnya mengatakan tak ada uang yang tersisa ditabungannya semenjak hampir setahun lebih bermain judi online dari berbagai situs.
"Menang tidak terasa, tapi ketika kalah malah terasa. Kebalik kan?"
Pria 25 tahun ini mengenal judi online sejak 2019 dari seorang kawan. Tapi saat itu ia mengaku tak terlalu 'gila' main judi.
"Awalnya karna iseng, karena teman saya menang dapat motor satu. Dari situlah saya tergiur. Kemudian saya bertanya, main apa? Dikasih tau situsnya kemudian saya mendaftar."
"Waktu itu belum sering mainnya, masih santai."
Ketika pandemi melanda, judi online mendadak populer. Damen pun tertarik mencoba karena judi online yang sifatnya gampang dimengerti serta mudah untuk dimainkan.
Uang hasil menang judi togel online sebesar Rp.750.000, langsung dipertaruhkan untuk judi slot.