ANALISIS SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA
Pencatatan Perkawinan Sebelum Lahirnya UU Perkawinan
Sejarah pencatatan perkawinan yang sah sebelum disahkannya Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Adrian Bedner dan Stijn van Huis menjelaskan: " Sebelum tahun 1974, Warga Negara Indonesia tunduk pada berbagai peraturan perkawinan yang dianut oleh pemerintah kolonial. Dengan cara yang pragmatis, pemerintah kolonial berusaha memasukkan seluruh warga negara ke dalam satu undang-undang." Informasi lebih lanjut mengenai pluralisme dalam undang-undang perkawinan Deklarasi Umum Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Nomor 2 juga menyatakan:
Masyarakat adat Indonesia yang apakah umat Islam tunduk pada hukum adat
Hukum adat berlaku
Huwelijks Ordonatie Christen Indonesia (Stbl.1933 Nomor 74) untuk yang beragama kristen
Ketentuan KUH Perdata berlaku dengan beberapa perubahan bagi warga negara Tionghoa Timur dan Indonesia keturunan Tionghoa
Bagi orang asing Timur lainnya dan warga Indonesia orang Timur asing lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia berlaku hukum adat
KUH Perdata berlaku bagi warga negara Eropa dan Indonesia keturunan Eropa serta orang-orang yang statusnya setara.
Bila ketujuh undang-undang perkawinan ini selesai maka akan lahir empat sistem hukum perkawinan yaitu:
Hukum Perkawinan Adat