Lihat ke Halaman Asli

Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Lingkungan?

Diperbarui: 18 Juni 2024   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Berikut beberapa dampak negatif dari korupsi: 

1. Penghambatan Pertumbuhan Ekonomi

2. Kemiskinan

3. Menghambat Pembangunan Nasional

4. Menurunnya Kesejahteraan Masyarakat

5. Menghancurkan Harmoni Sosial

Korupsi sendiri telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani.  Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.

Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus. OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan  perkara lainnya  yang bersifat suap-menyuap. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline