Lihat ke Halaman Asli

Absen Sholat Berjemaah, Potong Gaji Hingga Dipecat

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1387075923239513559

Akhir-akhir ini banyak berita yang mengangkat tentang pemecatan sejumlah tenaga honorer dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hulu. Pemerintah kabupaten Rokan Hulu memecat dengan tidak hormat tenaga honerer yang absen atau tidak hadir sholat berjema'ah di masjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Pemecatan ini   berasal dari Peraturan Bupati (perbub) yang mengatur sholat, puasa, dan pengajian untuk kalangan pegawai   negeri sipil dan tenaga honorer di Pemkab Rokan Hulu. Perbup ini diterbitkan untuk meramaikan masjid megah yang dibangun oleh pemkab. Perbup ini dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu Achmad sekitar tiga tahun yang lalu setelah Islamic Centre difungsikan. Perbup ini menjelaskan bahwa PNS dan tenaga honorer dilingkungan pemkab Rokan Hulu wajib melaksanakan sholat berjemaah untuk sholat Zuhur dan Ashar disetiap hari kerja. sholat subuh berjemaah setiap jum'at, puasa senin-kamis dan berbuka puasa di masjid Islamic Centre, dan mengikuti tausyiah atau pengajian di masjid islamic centre tiap rabu malam. Perbup ini menjadi alasan pemecatan sejumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab Rokan Hulu. Apabila PNS yang melanggar maka tunjangan akan dipotong sebagai sanksinya. Kebijakan ini seharusnya tidak menjadi haknya kepala daerah.  Jika dilihat dari UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bisa saja perbup ini melabrak UU tersebut. Pada pasal 10 ayat 3 terkait dengan desentralisasi, kewenangan agama menjadi urusan pemerintah pusat yang juga meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, dan moneter dan fiskal nasional. Menurut saya masalah ibadah adalah masalah pribadi antara hamba dengan Tuhannya, jadi kurang tepat jika diatur dalam peraturan resmi. Kalau sekedar himbauan itu jauh lebih baik. Perbup ini bisa saja dibatalkan melalui mekanisme pembatalan atas pengajuan dari pihak yang merasa dirugikan. Perbup tingkatannya dibawah undang-undang, pembatalan bisa dilakukan di Mahkamah Agung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline