Dilansir dari berita kompas tv bahwa terdapat kasus penyebaran berita hoax di akun media sosial. Wanita berinisial O-E-R menyebarkan berita hoax di sosial media melalui facebook pada senin dan selasa yang lalu.
Berita hoax tersebut berisi "Awas ada di Kabupaten Pringsewu terkena corona yang pulang dari Malaysia" dan "Hati hati corona sudah ada di Lampung. Mengenai hal itu polisi segera menindaklanjuti dan memutus penyebaran berita tersebut agar masyarakat tidak takut terhadap berita yang hoax ini.
Polisi juga menyelidiki alasan mengapa si pelaku tega memposting berita hoax ini. Karena si pelaku juga memiliki rasa takut terhadap wabah corona ini. Tak hanya itu sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah handphone serta bukti akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan berita hoax.
Pelaku telah melakukan pelanggaran dalam pasal 45 ayat 2, junto pasal 28 ayat 2, dan UUD no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Oleh karena itu diharapkan setelah membaca ini pembaca dapat ambil kesimpulan bahwa harus selektif dalam memilih berita yang sesungguhnya dan selalu mencari bukti yang akurat sehingga meyakinkan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H