- PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hal hal yang berhubungan dengan hukum perkawinan, kewarisan yang mana ada hak atas benda-benda tersebut. selain itu juga berhubungan dengan jual beli benda tersebut, pinjam meminjam dan juga pemindahan hak pemilik benda. jadi semua hal yang berkaitan dengan status suatu benda akan dipelajari pada hukum perdata.
- PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1974 DAN KHI
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. perkawinan harus dilandasi dengan tanggung jawab antara kedua belah pihak. keluarga yang dibentuk dengan tujuan keharmonisan pada setiap anggota keluarganya.
2. Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing setiap agama dan kepercayaan mempunyai cara masing-masing untuk menikahkan laki-laki dan perempuan. maka dari itu mereka tidak boleh keluar dari apa yang sudah di tentukan menurut hukum dan ketentuan agama yang berlaku.
3. Asas monogami, Mono yang berarti satu. dala artian bahwa seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri saja, maupun sebaliknya. jadi sesuatu yang telah mereka sepakati di awal tidak boleh diingkari. hal ini berhubungan dengan keharmonisan rumah tangga.
4. Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya, dewasa bukan saja berarti dewasa secara pikiran. jiwa dan raganya pun harus sama-sama dewasa. jika sudah dewasa pasti mempunyai rasa tanggung jawab, rasa iba dan juga rasa perjuangan yang tinggi. karena pernikahan bukanlah hanya sekedar pernikahan. tetapi menyangkut kebahagiaan kekal pada esok nanti.
- PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAKNYA JIKA PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN
Menurut saya pentingnya pencatatan perkawinan salah satunya adalah untuk mendapatkan pengakuan dari hukum dan negara. jika tidak begitu, besar kemungkinan kita menikah diluar aturan negara dan sama saja telah menyalahi aturan. selain itu kita juga untuk mendapatkan kepastian dari hukum. agar hak-hak yang kita peroleh setelah menikah terpenuhi dan pastinya sudah dilandasi dengan hukum yang berlaku. jika suatu saat kita mempunyai anak, anak kita akan mendapat pengakuan dari hukum. jika tidak, sama saja anak kita tidak mendapat haknya untuk diakui pada negara kelahirannya.
Perkawinan tidak tercatat secara yuridis mempunyai dampak, yaitu seorang istri tidak akan mendapatkan pengakuan untuk menjadi seorang istri yang sah. istri tidak berhak atas semua hal yang ada pada suami. istri juga tidak berhak atas nafkah yang seharusnya wajib ia dapatkan. dan ketika suaminya meninggal, ia tidak mendapatkan sepeser pun harta warisan peninggalan suaminya. ini sangat merugikan bagi kaum perempuan.
Ketika pernikahan tidak tercatat secara religious tetapi secara agama itu sah karena masing-masing agama mempunyai ketentuan khusus untuk perkawinan umatnya. tetapi diluar itu pernikahannya tidak diakui oleh negara karena itu semua berada diluar pengawasan dan pengetahuan hukum. sehingga perkawinannya tidak mempunyai kekuatan yang tetap dan tidak bisa berbuat apa-apa jika sudah diluar aturan hukum yang berlaku.
Tidak terdaftar dalam statistik: Jika pernikahan tidak dicatatkan secara sosiologis, maka data tentang pernikahan tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam statistik resmi. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah, misalnya dalam merencanakan kebijakan keluarga. Jika pernikahan tidak dicatatkan secara sosiologis, maka tidak ada bukti yang jelas tentang status pernikahan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan potensi konflik di kemudian hari jika ada perbedaan pendapat antara pasangan, atau jika salah satu pasangan ingin menuntut hak-haknya.
- PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Pendapat ulama dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) tentang pernikahan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan interpretasi mereka terhadap ajaran Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah dianjurkan dalam Islam, terutama jika kehamilan tersebut merupakan hasil dari hubungan yang sah, seperti pernikahan siri atau pernikahan mut'ah. Dalam pandangan mereka, pernikahan tersebut dapat membantu melindungi kehormatan dan martabat wanita serta memastikan keberlangsungan keluarga yang stabil.
Namun, beberapa ulama dan KHI menyarankan untuk menunda pernikahan hingga setelah wanita tersebut melahirkan, karena kehamilan dapat memengaruhi kondisi kesehatan dan psikologisnya. Selain itu, dalam pandangan mereka, pernikahan sebaiknya dilakukan dalam keadaan yang optimal, di mana kedua pasangan memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan emosional.
KHI sendiri tidak secara khusus mengatur tentang pernikahan wanita hamil, namun dalam pasal 7 ayat (3) KHI disebutkan bahwa calon suami harus memperhatikan kondisi kesehatan calon istri dan memastikan bahwa ia mampu melaksanakan kewajiban sebagai suami. Jadi, meskipun KHI tidak melarang pernikahan wanita hamil, namun calon suami diharapkan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan calon istri sebelum menikah.
Kesimpulannya, pendapat ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil bervariasi, namun secara umum, pernikahan tersebut dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam ajaran Islam dan KHI, seperti adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak, tidak ada unsur paksaan, dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Namun, sebaiknya calon pasangan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan fisik serta emosional sebelum memutuskan untuk menikah.
- HAL YANG UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN
Upaya kita untuk menghindari perceraian adalah dengan membangun keluarga yang harmonis. yang dimaksud dengan harmonis adalah menciptakan suasana yang nyaman dalam keluarga. contohnya seorang suami harus memberikan hak-hak yang wajib didapatkan oleh istri. seperti mendapatkan nafkah, seorang suami wajib untuk memberikan nafkah kepada istrinya. jeri payahnya wajib ia berikan kepada istrinya karena jika tidak, istri tidak akan mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan. jika sudah begitu mudah untuk ke proses perceraian karena istri tidak mendapatkan haknya yang primer. kasih sayang antara pasangan, menjadikan istri satu-satunya perempuan yang akan bersama suami selamanya. tidak ada kata perselingkuhan dalam hubungan, selalu berkomunikasi antar pasangan.
- KESIMPULAN BUKU HUKUM PERDATA ISLAM (PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM BISNIS ISLAM DI INDONESIA)
JUDUL BUKU : HUKUM PERDATA ISLAM (PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM BISNIS ISLAM DI INDONESIA)
NAMA PENGARANG : SISKA LIS SULISTIANI, M.Ag., M.E.Sy.
KESIMPULAN:
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan bentuk penyerapan hukum Islam dalam norma kehidupan berbangsa di Indonesia. Dimapankan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat pada seluruh warga negara Indonesia. Kondifikasi hukum Islam baik berupa hukum keluarga Islam dan hukum bisnis Islam merupakan sebuah komitmen berislam dan bernegara sehingga menjadikan kesatuan dalam tatanan kehidupan berbangsa beragama, dan bernegara. Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum Islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis Islam. Hukum perdata Islam telah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinaan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasiat, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek figh muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata Islam di Indonesia ini, diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep-konsep dasar hukum perdata Islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis Islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan.
Inspirasi yang dapat diambil dari buku ini adalah bahwa hukum perdata Islam merupakan bentuk penyerapan dan pengembangan hukum Islam di Indonesia dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadaban, adil, dan sejahtera. Buku khusus yang membahas hukum perdata Islam ini dapat menjadi sumber pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat, terutama para akademisi dan mahasiswa, untuk memahami konsep dasar hukum perdata Islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis Islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum perdata Islam, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan. Hal ini mengajarkan kita untuk selalu belajar dan memperkaya pengetahuan kita tentang hukum, khususnya hukum perdata Islam, untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H