Perkembangan teknologi saat ini kian pesat baik itu di bidang industri otomotif dan juga elektronik. Bukti nyata dengan kemajuan teknologi yaitu lahirnya gadget yang dinamakan smartphone.
Melalui smartphone tersebut kita dengan mudah mengakses sesuatu. Semisal memesan tranportasi mau pergi ke sesuatu tempat. Kita akan diantarkan sampai ke tempat yang diingankan.
Kemudian, ketika malas untuk memasak dan ingin makan, melalui aplikasi yang ada di smartphone tersebut dengan mudah mendapatkan makanan yang diinginkan, tanpa harus mengeluarkan keringat mencari makanan tersebut. Dan masih banyak lagi contoh lain yang sifatnya kita dimanjakan dengan kemajuan teknologi saat ini.
Tidak bisa dipungkiri penggunaan smartphone saat ini bukan hanya oleh kalangan milenial, anak kecil, serta para kalangan tua pun sudah masif menggunakannya. Mereka orang tua ini sudah ikut terbilang adiktif dengan penggunaanya. Saya menganggapnya mungkin kembali puber. Hehehe.
Melalui gadget masing-masing, bisa mengetahui informasi dan peristiwa terkini yang terjadi di Nusantara. Bahkan, tidak sampai 5 menit kita bisa mengetahui informasi tersebut. Dengan mudahnya....
Namun, banyak yang tidak menyadari penggunaan gadget ini juga memiliki dampak negatif. Bukan hanya berakibat pada kesehatan mata karena pancaran sinar radiasi, tetapi bisa juga memicu tindakan berurusan dengan penegak hukum.
Penyebaran hoaks, isu profokasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran konten atau video negatif dan lain sebagainya. Hal tersebut yang menyebabkan penggunanya harus berhadapan dengan ranah hukum.
Kebanyakan orang ketika melihat atau mendapat pemberitaan di media sosial baik itu di WA, IG, FB dll langsung sigap dishare (disebarluaskan). Padahal, harusnya berita tersebut dipelajari dulu apakah berita tersebut benar adanya, tidak mengandung informasi hoaks, isu sara, atau berita yang mengandung unsur negatif.
Harus diingat juga, mencela atau menjelek-jelekan orang/ lembaga dan semacamnya melalui medsos, itu juga akan berakibat fatal. Ujung-ujungnya akan berurusan dengan pihak berwajib. Memang kebebasan bereskpresi dan mengeluarkan pendapat sudah dijamin dan telah tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
"Yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Tetapi lagi-lagi kita masih dibatasi dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).