Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

TERVERIFIKASI

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Perlunya Pengenaan Cukai Produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Diperbarui: 16 Desember 2024   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama peserta Diskusi Publik FAKTA Indonesia. Sumber foto: FAKTA Indonesia 

Mendorong Kebijakan Cukai MBDK sebagai Solusi untuk Masa Depan Kesehatan Indonesia
Pada 16 Desember 2024, Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengadakan acara Grand Launching Website dan Diskusi Publik yang mendukung cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai bentuk upaya mendorong negara untuk hadir dalam mengendalikan penyakit diabetes dan obesitas demi

Foto diskusi publik FAKTA Indonesia. Sumber foto: FAKTA Indonesia 

Generasi Emas 2045.Launching Website ini bertujuan untuk menyediakan pusat informasi terkait isu-isu perkotaan, lingkungan hidup, transportasi, permukiman, dan secara khusus pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) yang disebabkan oleh produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).


Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 47% penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari. Tren kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas telah meningkat lebih dari dua kali lipat dalam dua dekade terakhir. Kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus tipe 2, juga meningkat pesat dan kini menjadi penyebab kematian peringkat ketujuh di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga meningkatkan beban ekonomi negara secara signifikan.


Penerapan cukai untuk produk MBDK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam Pasal 194 ayat (4), disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan penerapan cukai MBDK menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun, hingga saat ini, penerapan cukai MBDK belum juga direalisasikan. Hal ini diduga disebabkan oleh adanya intervensi dari industri MBDK yang berupaya memengaruhi para pengambil kebijakan agar menunda pelaksanaannya.
Melalui dialog publik ini FAKTA Indonesia melibatkan Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,l Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan juga perwakilan warga Kampung Sehat yang mana upaya ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk industri MBDK, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas.

Dalam paparannya, Bapak Sarno dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait Cukai MBDK telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan (Progsun) Kementerian Keuangan dan direncanakan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden tentang Progsun pada awal tahun ini. Hal ini memberikan harapan besar bagi kita untuk segera mengesahkan PP Cukai MBDK demi mendukung masa depan kesehatan masyarakat Indonesia.

Astina, 16 Desember 2024.
Informasi lebih lanjut bisa hubungi:
Ary Subagyo Wibowo                              
(Ketua Forum Warga Kota Indonesia) di    0812-9444-996                                                                                    

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline