Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

TERVERIFIKASI

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Perlu Dilakukan Reformasi Transportasi Publik Massal Jakarta

Diperbarui: 3 Oktober 2024   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga berdesakan di dalam bus Transjakarta saat berhenti di Halte Transjakarta Pancoran, Jakarta, Kamis (2/5/2024). KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Jakarta Memerlukan Reformasi Sistem Layanan Transportasi Publik Massal Yang Modern.

Kota Jakarta sekarang ini sudah memiliki beberapa moda transportasi publik modern seperti LRT Jakarta, MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jabodetabek dan Transjakarta.

Semua moda ini adalah kebutuhan kota Jakarta untuk memecahkan kemacetan kota Jakarta. Sekarang semua moda transportasi publik modern ini dibangun interkoneksi dan integrasi layanannya agar warga lebih muda mengakses, nyaman serta aman menggunakannya.

Pengembangan pembangunan sarana transportasi publik massal modern sudah bertambah baik dilakukan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono dalam dua tahun ini. Penataan layanan transportasi publik massal yang ada sekarang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Sekarang layanan sudah lebih aman, nyaman dan terjangkau bagi warga. Dalam dua tahun ini juga Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melanjutkan pengembangan layanan MRT Jakarta tahap 2 dan LRT Jakarta Fase 1B.

Penambahan layanan ini tentunya akan lebih membuat serta memperkuat keberadaan layanan transportasi publik massal modern di Jakarta. Sebagai langkah pengembangannya  diharapkan dilanjutkan  para gubernur dan wakil gubernur Jakarta berikutnya periode 2024-2029.

Langkah yang harus dilakukan sebagai pengembangan dan peningkatan ya adalah berupa lebih  meningkatkan akses, keamanan serta kenyamanan serta dapat dijangkau oleh warga.

Koleksi Tigor

Peningkatan ini adalah langkah yang diwajibkan oleh UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan mengamanatkan bahwa pemerintah (nasional dan daerah) berkewajiban menyediakan fasilitas layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Jadi wajib hukumnya juga pemerintah daerah Jakarta, dalam hal melalui gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang baru nantinya melanjutkan peningkatan penyediaan layanan transportasi umum bagi warganya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline