Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

TERVERIFIKASI

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Masih Banyak Terjadi Kekerasan Seksual Pada Anak di Sekolah.

Diperbarui: 28 September 2024   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari lalu kembali viral video perbuatan bejat seorang guru dan muridnya di  sekolah MAN di Kabupaten Gorontalo. Perbuatan bejat itu diperkirakan sudah  terjadi sejak September 2022. Pelaku sebagai guru memanfaatkan posisinya untuk memperdaya muridnya, seorang  anak yatim piatu. Pelaku  DH (57th) memperdaya   korban yabg masih kelas 12 dan korban M berusia 16 tahun dengan modus memberi perhatian pada kebutuhan sekolah dan materi.

Video perilaku bejat  yang dilakukan oleh pelaku DH (57 tahun) kepada muridnya M (16 thn) kelas 12 viral mengungkap kebejatan sejak lama merusak masa depan si korban. Akhirnya melalui video ini dibuat sebagai alat bukti oleh kawannya korban yang sudah curiga sejak lama terhadap perilaku bejat gurunya DH terhadap kawannya P tersebut. Informasi yang berkembang mengatakan bahwa video ini dibuat oleh kawannya untuk dijadikan barang bukti kepada isterinya DH atas  perilaku bejat  suaminya. Isteri pelaku pernah diberi tahu tentang hubungan bejat si pelaku dengan si korban, tetapi suaminya tidak mengaku.

Masih banyak terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia ini membuat ketakutan pada perkembangan  anak bangsa ini. Pelaku kekerasan seksual adalah orang dekat dari korbannya.  Sekolah, rumah ibadah dan keluarga yang harus aman serta melindungi justru merusak hidup si anak.   Pelaku kekerasan seksual pada anak masih dihukum ringan oleh pengadilan. Seringkali justru korban dijadikan korban kembali berikutnya oleh lingkungannya. Korban yang melaporkan kejadian bejat yang menimpanya sering disebut menjebak pelaku atau dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal jika korbannya masih anak-anak maka kejadian bejat itu adalah kejahatan kekerasan seksual dan dilakukan atas dasar relasi kuasa antara pelaku terhadap si korban.     Bahkan lingkungan ada yang sangat sadis sampai menghakimi atau mengucilkan si korban karena berani melaporkan atau membuka kebejatan si pelaku.

Perintah harus melakukan reformasi hukum  dan  membangun penegakan serta perlindungan  anak-anak dari para penjahat seksual di sekitarnya.  Reformasi hukum yang harus dilakukan oleh pemerintah merubah regulasi hukum yang dan melakukan penegakan yang ketat dan tegas konsisten.   Sekarang ini pelaku kekerasaan seksual hanya dihukum maksimal 15 tahun sementara anak-anak yang menjadi korban rusak dan hancur masa depannya seumur hidup.  

Pemerintah untuk itu harus merubah hukuman menjadi lebih berat  bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi hukuman Seumur Hidup. Sekarang ini UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hanya memberikan hukuman  maksimal hanya 15 kepada pelaku kekerasan pada anak. Jelas hukuman ini sangat ringan dan sering kali hukuman diberikan sangat ringan hanya 5 tahun penjara saja. Untuk pemerintah perlu merevisi UU Perlindungan Anak agar lebih Pro Anak dengan memberikan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban sejak kasusnya di Kepolisian hingga  di Pengadilan serta terapi psikologis kepada korban dan memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Mari lindungi anak karena anak adalah masa depan bangsa ini.
#anak #kekerasanseksual #lindungianak kekerasanseksualpadaanak #indonesiadaruratkasuskekerasanseksual

Jakarta, 27 September 2024.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline