Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

TERVERIFIKASI

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Meregulasi Ojek Online untuk Kepastian Hukum, Layanan Aman dan Nyaman di Indonesia

Diperbarui: 18 September 2024   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Meregulasi Ojek Online Untuk Kepastian Hukum, Layanan Aman Dan Nyaman di Indonesia.

Baru-baru ini marak lagi protes para pengemudi ojek online yang menuntut keadilan atas pekerjaan mereka sebagai pengemudi ojek online dan mitra aplikator.

Tuntutan mereka didasari oleh keadaan semakin sulit dan rendahnya pendapatan mereka sekarang ini. Pendapatan mereka sebagai pengemudi ojek online rendah dikarenakan rendahnya tarif dan tingginya potongan komisi aplikasi hingga 20% yang dilakukan para aplikator atas penghasilan dari para pengguna ojek online.

Mereka para pengemudi datang mengadu dan lakukan aksi besar kepada pemerintah agar pemerintah mau melakukan intervensi agar tarif mereka bisa dinaikkan dan dikuranginya potongan komisi aplikasi oleh para aplikator.

Sebagai kurir pengantar barang, menurut aplikator mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara untuk tari sebagai pengantar penumpang, tarif mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Menteri Perhubungan menyatakan akan mengeluarkan peraturan yang melindungi kepentingan para pengemudi ojek online. Membaca sikap Menteri Perhubungan saya jadi teringat, bahwa Menteri Perhubungan RI pernah PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan Menteri Perhubungan ini dikeluarkan untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi dan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.

Adanya regulasi PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat bukanlah regulasi yang beberapa kalangan sebagai regulasi yang mengakui keberadaan bisnis layanan ojek online di Indonesia.

Sebenarnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 ini hanya mengatur tentang aspek keselamatan penggunaan sepeda motor untuk masyarakat berbasis teknologi informasi dan tidak berbasis teknologi informasi, tarif, prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.

Sementara pengawasan operasional penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline