Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Membatasi Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

Diperbarui: 6 Mei 2024   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Membatasi Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta.

Pembatasan usia kendaraan bermotor di kota Jakarta kembali muncul dan menjadi pembahasan di ranah publik. Wacana pembatasan usia mobil pribadi semasa Jakarta masih sebagai DKI Jakarta Pemerintah berencana usia atau masa pakai  kendaraan pribadi berumur 10 tahun ke atas dilarang masuk Ibu Kota. 

Rencana ini diatur dalam instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Tetapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini berlaku belum mencantumkan pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi.

Sementara itu pembatasan usia kendaraan pribadi  di atas 10 tahun  masuk Jakarta diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian Kualitas Udara. 

Pada nomor 3 Ingub 66/2019 dijelaskan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi dilakukan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Isu pembatasan atau masa pemakaian kendaraan bermotor di Jakarta baru ditetapkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang sudah berlaku sejak 25 April 2024 lalu diatur pula kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Diatur dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bahwa kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (Pemerintah DKJ) memiliki kewenangan mengatur kegiatan pembatasan usia kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan (mobil pribadi). Untuk melaksanakan  peraturan DKJ ini masih butuh tindak lanjut   dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk membuat dulu rwgulasi pelaksanan yg a untuk mengimplementasikannya.

Terkait pengaturan pembatasan usia kendaraan bermotor umum sebelum ini juga Pemda DKI pernah mengeluarkan Perda Jakarta no:5 Tahun 2004 Tentang Transportasi

Pasal 51

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline