Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa ada 15 larangan termasuk dalam merespon protes saya atas yang melarang saya membawa hewan peliharaan saya, anjing saya Alpen ke kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada hari Minggu 9 Oktober 2022 lalu.
HBKB atau Car Free Day (CFD) adalah kegiatan yang bertujuan bertujuan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara di kota yang digagas oleh pemprov Jakarta juga aktivis lingkungan hidup serta perkotaan dan saya ikut menjadi salah seorang sebagai penggagasnya.
HBKB Jakarta pertama kali diadakan pada tanggal 22 September 2001 lalu di Jakarta dilakukan dengan menutup jalan dari aktivitas kendaraan bermotor. Kegiatan HBKB di Jakarta juga diisi dengan diperbolehkan masyarakat bersosialisasi juga berolah raga di sepanjang jalan Thamrin Jakarta Pusat dan Sudirman Jakarta Selatan tempat dilaksanakannya HBKB Jakarta setiap hari Minggu.
Sejak awal dalam kegiatan HBKB juga sering terlihat masyarakat membawa serta hewan peliharaannya seperti unggas, reptil, kucing dan anjing. Saya pun sudah beberapa membawa anjing saya, Alpen berkegiatan olah raga jalan kaki sambil bersosialisasi di area HBKB. Tapi kok pada hari Minggu lalu, 9 September 2022 saya, isteri saya dan Alpen dicegat oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan dilarang membawa Alpen ke area HBKB.
Saya menolak larangan tersebut karena tidak ada aturan hukum yang membawa anjing ke kegiatan HBKB Jakarta. Saya juga menanyakan kepada petugas yang mencegat tentang aturannya tetapi tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan perintah lisan pimpinan.
Selama ini juga tidak pernah ada sosialisasi larangan membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB. Juga tidak pernah ada tanda peringatan atau rambu larangan membawa anjing atau hewan peliharaan sekitar area atau di arena kegiatan HBKB Jakarta. Kok tetiba, melarang saya membawa anjing dan masyarakat membawa hewan peliharaan ke HBKB?
Akhirnya di beberapa media massa kadishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa larangan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Jakarta no: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022. Larangan dalam SK Kadishub itu sesat dan cacat secara hukum karena:
1. SK Kadishub tidak masuk dalam sumber hukum nasional Indonesia,
2. Dalam bagian Mengingat SK Kadishub tersebut ada 7 Peraturan yang menjadi payung hukumnya SK tersebut.
Dalam surat keputusan itu, Kadishub mengacu pada setidaknya tujuh dasar hukum untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
Tidak satu pun dari tujuh peraturan tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB. Tigor.
Begitu juga, tidak satu pun dari tujuh dasar hukum tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB. SK Kadishub itu bukan aturan hukum jadi tidak bisa dijalankan apalagi membuat larangan kepada publik.