Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

TERVERIFIKASI

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Cabut Larangan Membawa Anjing Peliharaan di Area Car Free Day Jakarta

Diperbarui: 11 Oktober 2022   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masih Soal Larangan Membawa Hewan Peliharaan.

Tadi siang akhirnya seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub), pak Christianto mengirimkan saya foto Keputusan Kepala Dishub Jakarta no: e-0077 Tahun 2022  tentang Juknis Penindakan Pelarangan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, tertanggal 22 Juni 2022. Dalam keputusan kepala dishub  tersebut di nomor:5 disebutkan bahwa membawa hewan peliharaan adalah sebuah pelanggaran dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Pengiriman surat tersebut terkait dengan Surat  Protes saya kepada Pemprov Jakarta yang melarang saya membawa hewan peliharaan, anjing saya Alpen ke area HBKB atau CFD pad hari Minggu 9 Oktober 2022 kemarin.

Aneh sekali membawa hewan dilarang, tapi kegiatan yang mengganggu kegiatan HBKB atau CFD seperti kegiatan yang mengganggu seperti promosi dan acara memakan badan jalan tidak dilarang. Dasarnya HBKB melarang  membawa hewan peliharaan apa? Hewan peliharaan tidak mengganggu dan menjadi satu bagian sosialisasi serta ekspresi masyarakat dalam kegiatan HBKB atau CFD.   Kegiatan lain yang jelas dikarang dan mengganggu tidak ditertibkan tentu karena ada pembayaran pungutan liar (pungli)   atau upeti kepada petugas penyelenggara HBKB atau CFD. Sudah beberapa kali  saya mengajak anjing saya, Alpen berolah raga di area HBKB atau CFD dan tidak ada masalah dengan atau mengganggu pengunjung lainnya.

Begitu pula larangan hanya berbentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (SK Kadishub) Jakarta tersebut dasar aturan hukumnya  tentang HBKB tidak ada yang melarang membawa hewan peliharaan ke area kegiatan HBKB. Begitu pula dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukan subyektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan. Keputusan Kepala Dinas itu pun tidak pernah dipublikasi dan dimintakan dalam konsultasi publik. Setiap kebijakan atau aturan hukum  yang  isinya mengatur kegiatan publik saja harus melalui konsultasi publik. Sementara keputusan kepala dinas tentang pelanggaran HBKB atau CFD ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik dan tidak pernah disosialisasikan ke publik.

Saya PROTES KERAS larangan membawa hewan peliharaan ke area HBKB aray CFD, karena tidak memiliki dasar hukum. Selama ini saya membawa anjing saya, Alpen olah raga atau sosialisasi  di area publik, tidak ada larangan, mengapa HBKB atau CFD yang juga area publik melarang saya membawa anjing? Sekali lagi, CABUT larangan membawa hewan  ke area HBKB atau CFD.

Jakarta, 10 Oktober 2022
Azas Tigor Nainggolan
Dog Lovers,
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline