Mulai 1 Januari 2023, Kementerian Keuangan telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau yang dikenal dengan cukai rokok.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Produk Pengolahan Tembakau Lainnya memuat peraturan yang berkaitan dengan kenaikan tarif CHT.
Menurut Sri Mulyani, konsultasi bersama dengan DPR telah dilakukan selama pengembangan PMK, dan petani tembakau juga didengar saran dan pendapatnya.
Sri Mulyani menyatakan dalam siaran resminya pada Senin (19/12/2022) bahwa Komisi XI DPR RI "Pada prinsipnya telah menyetujui kebijakan tarif CHT yang diusulkan pemerintah."
Melalui aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen mulai awal tahun depan.
Kenaikan tarif cukai tersebut akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri.
Berikut daftar harga rokok terkini untuk kemasan 12 batang per awal Januari:
Warung kaki lima
- Sampoerna Mild: Rp27 ribu hingga Rp29 ribu
- Djarum Filter: Rp21.600 hingga Rp23 ribu
- Marlboro: Rp36 ribu
- Djarum Super: Rp22 ribu
- Djarum Coklat: Rp15 ribu
- Dji Sam Soe: Rp19 ribu
- Dji Sam Soe Hitam : Rp20 ribu
- LA Mild: Rp27 ribu
- Magnum Biru: Rp26 ribu
- Magnum Hitam: Rp21 ribu
Alfamart
- Gudang Garam Filter: Rp23.300
- Surya Pro: Rp27.800
- Sampoerna Mild: Rp29.700
- Sampoerna Avolution: Rp37.700
- Dunhill: Rp35.400
- Marlboro: Rp39 ribu
- Esse Change: Rp34.200
- Djarum Super: Rp29.600
- Djarum Black: Rp29.100
- Djarum Coklat: Rp15 ribu
- LA Bold: Rp27.700
- LA Mentol: RP29.100
- LA Lights: Rp29.100