Aborsi menjadi salah satu topik kontroversial yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Aborsi merupakan tindakan menghilangkan kehamilan dengan cara menghancurkan janin yang berada di dalam kandungan dengan berbagai cara seperti mengkonsumsi obat-obatan atau makanan yang berbahaya untuk janin. Dengan kata lain, aborsi merupakan tindakan pembuhunan berencana terhadap janin di dalam kandungan. Hal ini tentu menjadi perbincangan yang menuai pro dan kontra di dalam masyarakat karena banyaknya kasus aborsi yang dilakukan oleh para perempuan di Indonesia.
Terdapat berbagai alasan yang menjadi salah satu tekad para perempuan untuk melakukan aborsi. Namun, menurut saya berbagai alasan apapun untuk tindakan melakukan aborsi tidak dapat dibenarkan kecuali aborsi memang dianjurkan oleh pihak medis dengan alasan kesehatan, seperti terjadinya kondisi darurat yang dialami oleh ibu dan bayi dikandungannya.
Dengan melakukan aborsi, maka akan menimbulkan banyak permasalahan baru yang terjadi pada perempuan sehingga perempuan akan lebih mengalami kesulitan. Aborsi lebih banyak menimbulkan dampak negatif di bandingkan dampak positif, perempuan akan dapat mengalami komplikasi kesehatan ketika aborsi tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar seperti pendaharan, kerusakan organ reproduksi hingga kematian pada perempuan.
Kemudian, ketika pemerintah melegalkan aborsi di Indonesia maka akan lebih meningkatkan terjadinya berbagai kasus lain yang merugikan perempuan itu sendiri. Seperti meningkatnya pelecehan seksual, meningkatnya pergaulan bebas, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan permasalahan sosial lainnya. Selanjutnya, ketika kita melihat nilai UUD 1945 bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu ketika kita menilik nilai Pancasila yaitu manusia yang adil dan beradab, maka tindakan aborsi jika di legalkan hal tersebut akan menciderai nilai UUD 1945 dan Pancasila negara Indonesia. Dengan begitu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi para perempuan dan janinnya. Mengabaikan hak hidup janin dengan melegalkan aborsi di sebuah negara sama saja dengan mengabaikan kehidupan seseorang dan tentu hal tersebut menciderai Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa saya tidak mendukung tindakan aborsi dalam bentuk alasan apapun kecuali dalam keadaan darurat yang dialami oleh ibu dan calon bayinya dengan prosedur kesehatan yang dianjurkan oleh pihak medis. Aborsi harus dilarang oleh negara dan dianggap sebagai tindak pidana karena hal tersebut dapat menciderai hak asasi manusia, UUD1945 dan Pancasila.
Dengan menjaga prinsip HAM yang kuat dari negara, maka negara dapat memastikan kehidupan para masyarakat Indonesia khususnya perempuan untuk dapat terus dilindungi dan dihormati.
Dengan demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga harkat dan martabat kehidupan perempuan dengan melakukan berbagai tindakan positif, mendukung penegakan hukum yang melarang melakukan aborsi, memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum paham akan bahaya aborsi. Dengan bekerja sama dan saling mendukung antara pemerintah dengan masyarakat diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di Indonesia khususnya kepada perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H