Lihat ke Halaman Asli

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB yang Didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur

Diperbarui: 23 Agustus 2023   03:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Thomas R Dye dalam Pengertian Kebijakan Publik (1978) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Berdasarkan Dye, jika pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, tentu ya

objektif, karena kebijakan publik adalah tindakan" pemerintah.

Bahkan jika pemerintah memilih untuk tidak melakukan apa-apa

merupakan kebijakan publik, tentunya dengan tujuan (Budiman R; 2013).

Pendidikan merupakan suatu manfaat dan jasa yang dimiliki oleh masyarakat

(umum) dimana setiap orang berhak atas pendidikan

dan pengajaran, serta pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah

dalam mewujudkan pendidikan nasional guna mewujudkan cita-cita

bangsa dan mencerdaskan bangsa Indonesia.

Jadi kebijakan pendidikan harus konsisten dengan kebijakan publik. Oleh karena itu, pendidikan adalah salah satu masalah menjadi kehidupan orang banyak, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sebuah negara pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus dipikul pemerintah dari waktu ke waktu.

Dalam hal ini, kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia (masyarakat) dengan mengeluarkan kebijakan di bidang pendidikan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline