Lihat ke Halaman Asli

Ayyu Wardah

Mahasiswa

Review Buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Diperbarui: 18 Maret 2024   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REVIEW BUKU HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Abstract: 

Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Hukum kewarisan Islam merupakan persoalan penting sehingga dalam nas keberadaan hukum kewarisan islam diatur secara rinci sistematis konkrit dan realistis. Hukum kewarisan harus mampu diterjemahkan dalam ruang lingkup masyarakat islami sesuai dengan kondisi dan situasi sosial yang melingkupinya dalam operasionalnya memerlukan asas yang menjadi tolak ukur dalam situasi dan kondisi apapun , asas-asas tersebut yaitu : asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas kematian pewaris. Dalam menetapkan kewarisan juga memerlukan sumber hukum, sumber hukum kewarisan dapat dilihat dari Al-Qur'an, hadist, ataupun ijtihad. Dalam penyelesaian atau pembagian kewarisan terdapat beberapa hal yang harus kita ketahui di antaranya : sebab-sebab warisan, ahli waris dan bagiannya, rukun kewarisan, penghalang kewarisan, dan beberapa hal lainnya.

Keywords : Waris; Islam; Hukum.

Pendahuluan 

Hukum kewarisan Islam merupakan suatu kajian yang telah lama dikaji dan dipelajari oleh para pakar ilmu faraidh. Untuk memahami tentang hukum kewarisan Islam seseorang harus mampu memahami dan menafsirkan secara akurat teks Al-Qur'an maupun hadis yang dijadikan dasar dalam penentuan waris. Hukum kewarisan biasanya sangat terkait erat dengan sistem normatif dan struktur sosial masyarakat serta sistem kekeluargaan. Hal tersebut sudah ada sejak zaman masyarakat Arab sebelum Islam. Pada masyarakat Arab sebelum Islam waris sangat ditentukan berdasarkan prinsip persaudaraan dan peperangan kekuatan tiap individu dan partisipasi dalam peperangan. Oleh karena itu, kaum wanita tampak terabaikan bahkan bukan termasuk ahli waris.

Pada masa sahabat hukum kewarisan mengalami banyak perubahan. Begitu pula perubahan dan pembaruan kewarisan Islam juga terjadi pada masyarakat Islam di Indonesia. Beberapa pembaharuan hukum waris diantaranya pembagian waris berdasarkan faraidh, pelaksanaan hibah, pembagian harta waris berdasarkan musyawarah dan mufakat, serta pembagian harta bersama dan ahli waris pengganti dan bagiannya, serta penerapan wasiat wajibah.

 

Judul Buku : Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia

Penulis : Dr. Hj. Siah Khosyi'ah, M.Ag.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline