Lihat ke Halaman Asli

Menyayangkan Sikap Kampus Kami

Diperbarui: 1 Oktober 2019   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Saat mahasiswa-mahasiswa dari bermacam kampus hampir di seluruh titik di Indonesia ikut dalam aksi tolak Revisi RUU KUHP, Revisi RUU KPK, dan beberapa RUU ngawur yang dibuat DPR pada tanggal 23 dan 24 September 2019, kampus kami, yang katanya dalam salah satu sasarannya adalah Pembinaan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, namun nyatanya tidak mengijinkan mahasiswanya mengikuti aksi. Padahal hal  ini juga terdapat pada tujuan pendidikan tinggi yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:

1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.

3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sayangnya kampus kami, malah mengeluarkan surat edaran nomor 936/A.3/KM/UNPAM/IX/2019 yang berisi sebagai berikut :

Mempertimbangkan aksi demonstrasi mahasiswa akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Universitas Pamulang dengan ini kami selaku penganggung jawab bidang kemahasiswaan menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Universitas Pamulang tidak terlibat dan tidak mendukung aksi gerakan turun ke jalan yang mengatasnamakan Universitas Pamulang.
  2. Organisasi kemahasiswaan yang turun ke jalan yang mengatasnamakan Universitas Pamulang adalah organisasi yang tidak terdaftar di Universitas Pamulang.
  3. Keikutsertaan dalam aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi dan untuk tidak melibatkan Universitas pamulang dalam bentuk apapun.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

menanggapi sikap kampus kami tersebut, sebagai mahasiswa, peran untuk turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi rakyat sangat diperlukan. Ini dibuktikan dalam sejarah pergolakan politik di Indonesia, tidaklah bisa terlepas dari peran mahasiswa. Penggulingan pemerintahan korup Orde Lama juga Orde Baru juga terjadi karena andil dari para mahasiswa. Sebagai mahasiswa, kami dituntut untuk peka terhadap keadaan sekitar, termasuk keadaan sosial-politik yang sedang bergejolak belakangan ini.

Pelemahan peran mahasiswa dalam kebijakan-kebijakan kampus ini akhirnya menimbulkan keresahan dalam setiap diri kami. Bukankah para mahasiswa adalah generasi penerus yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan? 

Kebijakan-kebijakan kampus yang dinilai hanya fokus terhadap pendidikan vokasi dan seakan seperti mencetak lulusan-lulusan yang hanya disiapkan untuk dunia kerja semata, namun hampa keperdulian akan situasi yang berkembang di masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline