Lihat ke Halaman Asli

ayu werdy wn

mahasiswa

Kenaikan PPN: Langkah Strategis Atau Beban Tambahan Bagi Masyarakat?

Diperbarui: 8 Januari 2025   08:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik utama dalam diskusi kebijakan fisikal saat ini, seolah-olah menjadi salah satu isu yang tak pernah sepi di perbincangkan. Di satu sisi, langkah ini digadang-gadang sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global. Namun, di sisi lain, kebijakan kenaikan PPN ini dalam perspektif masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau masyarakat yang memiliki ekonomi kelas menengah kebawah menganggap ini adalah sebuah beban baru bagi mereka. Lantas, apakah kenaikan PPN menjadi 12% ini menjadi langkah strategis atau justru menjadi beban baru bagi masyarakat?.

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan dari PPN adalah salah satu kontribusi tertinggi dalam pendapatan pajak. Peningkatan tarif PPN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran. Dalam situasi yang tengah dijalani Indonesia saat ini, yang dimana kebutuhan akan pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan terus meningkat, kenaikan pajak dianggap pilihan paling logis untuk memperkuat perekonomian negara.

Meski kenaikan PPN ini dianggap langkah strategis untuk memperkuat kas negara dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Indonesia, namun kenaikan PPN ini juga menuai banyak kritikan dari masyarakat. PPN merupakan pajak yang bersifat regresif, yang artinya kenaikan pajak ini akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa mempertimbangkan pendapatan mereka. Sehingga kenaikan pajak ini sangat membebani bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat menengah kebawah.

Kenaikan PPN akan memicu peningkatan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok yang sebagian besar dikonsumsi oleh masyarakat. Seperti yang tengah marak di media sosial seperti tiktok, instagram, dan lain sebagainya, masyarakat akan menerapkan "frugal living" yang artinya mereka akan menekan daya beli. Ketika daya beli menurun, sektor konsumsi yang menjadi penopang utama perekonomian negara juga bisa terpengaruh. Situasi ini dapat memunculkan efek domino yang mengancam stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Masalah kenaikan PPN akhirnya ditindaklanjuti oleh Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto tegaskan pemberlakuan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Bapak Prabowo menjelaskan bahwa pajak akan di berlakukan untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah terkena PPN barang mewah yang digunakan atau dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.

Seperti yang di muat dalam KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS HM.4.6/2 SET.M.EKON.3/01/2025 menjelaskan bahwa Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. "Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Presiden Prabowo Subianto.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, kenaikan PPN 12% tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Namun, kenaikan PPN 12% ini hanya di bebankan kepada barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Sedangkan, untuk barang-barang seperti kebutuhan pokok atau kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak akan dikenakan PPN 0% atau pembebasan PPN.

REFERENSI

Presiden Prabowo : PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah https://setkab.go.id 

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6122/presiden-prabowo-subianto-tegaskan-pemberlakuan-ppn-12-hanya-dikenakan-terhadap-barang-dan-jasa-mewah 

PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas https://pajak.go.id 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline