Wakalah merupakan proses transaksi dimana seseorang menunjuk salah seorang yang lain untuk menggantikannya dalam melakukan pekerjaannya ketika masih hidup.
Akad wakalah merupakan akad penyerahan hak kuasa dimana pada saat itu seseirang menunjuk orang lain sebagai gantinya untuk melakukan pekerjaannya dengan baik/menggantikannya untuk bertindak akan sesuatu yang harus di lakukan.
Contoh akad wakalah yaitu:
Seorang ayah yang memberikan hal walinya kepada orang lain untuk menjadi wali nikah di pernikahan anak perempuannya.
Jadi kesimpulannya wakalah adalah seseorang(orang ke dua) yang di berikan amanah oleh (ornag pertama) untuk di jalankan dengan baik. Wakalah terbagi menjadi tiga jenis yaitu wakalah al-mutlaqah, wakalah al-ammah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H