Lihat ke Halaman Asli

Ayu Thalia

Mahasiswi Sosiologi

Menggali Potensi Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 7 Desember 2023   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

nasional.kompas.com

Ayu Thalia (215120101111001)

Program Studi Sosiologi - Universitas Brawijaya

Ujian Akhir Semester - Kewarganegaraan

Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak melahirkan para koruptor. Bahkan budaya korupsi itu sendiri cukup merebak di Indonesia, baik pada tingkatan terendah hingga tingkatan tertinggi, seperti pada tatanan pemerintahan. Oleh karena itu, Undang-Undang sendiri cukup membahas secara detail terkait fenomena korupsi yang terjadi khususnya di Indonesia. Secara khusus pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwasanya "korupsi adalah sebuah tindak pidana yang melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri secara pribadi dengan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang pada akhirnya dapat merugikan ekonomi maupun keuangan negara". Tindakan korupsi ini juga bisa berawal dari berbagai faktor yang biasanya mengarah pada faktor internal yakni berfokus pada keinginan atau sesuatu yang berada di dalam diri individu dan faktor eksternal yang dipengaruhi oleh lingkungan di mana pelaku korupsi itu tinggal (Burhanudin, 2019).

Selain itu, merebaknya fenomena korupsi di Indonesia bukan hanya merugikan negara, namun secara signifikan akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Hal ini nampak pada akses akan kebutuhan dasar, seperti pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang semakin sulit dan mahal untuk dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, fenomena korupsi yang merebak di Indonesia seharusnya bukan hanya menjadi fokus pemerintah semata, namun juga membutuhkan kolaborasi dari berbagai kalangan baik itu pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Namun, pada pembahasan ini, penulis akan berfokus pada peran mahasiswa yang dalam hal ini adalah masyarakat yang memiliki jiwa muda dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Mahasiswa merupakan salah satu elemen penting dalam proses terciptanya pembangunan dan perubahan suatu bangsa melalui jiwa muda, intelektualitas, dan idealismenya yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan bagi kemajuan bangsa dan negara di masa mendatang (Antari, 2022). Sejauh ini, peran mahasiswa mampu memengaruhi kebijakan publik, struktur, dan hal-hal penting lainnya dalam ranah pemerintahan. Namun, di samping itu mahasiswa juga mampu menunjukan suara dan keberaniannya untuk berada di pihak rakyat dalam membela hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan sosial. Sehingga, dengan hal tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat menjadi penggerak sebagai agen perubahan, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini tentunya dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang menjadi alasan mengapa mahasiswa dapat tampil dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai motor penggerak perubahan, karena mahasiswa memiliki intelektualitas, mampu berpikir kritis, dan memiliki keberanian yang mumpuni untuk menyuarakan kebenaran. Melihat adanya ancaman yang semakin besar pada fenomena korupsi yang terus merebak di Indonesia, maka mahasiswa diharapkan dapat turut andil dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Fenomena korupsi bukanlah hal baru bagi bangsa Indonesia. Korupsi sudah mengakar kuat bagi kehidupan bangsa. Bahkan, berbagai upaya telah dilakukan sejak dulu untuk mengurangi adanya tindak pidana korupsi di Indonesia, seperti adanya pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 dan pembentukan KPK di tahun 2003. Hanya saja hasil yang didapat belum terbilang maksimal untuk dapat mengatasi atau setidaknya mengurangi angka tindak pidana korupsi di Indonesia (Antari, 2022). Oleh karena itu, peran mahasiswa dibutuhkan dalam hal ini untuk mencegah tindak pidana korupsi itu sendiri agar tidak semakin merebak dan pada akhirnya menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Mahasiswa dalam hal ini dapat berperan melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi yang bisa dimulai dari diri mahasiswa itu sendiri. Dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri mahasiswa, maka harapannya hal tersebut dapat melahirkan budaya baru di masyarakat yang mencerminkan sikap-sikap anti korupsi.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mengkampanyekan budaya dan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat yang harapannya dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terkait pentingnya nilai-nilai anti korupsi, sehingga nantinya angka korupsi di Indonesia dapat menurun. Tak hanya sebatas menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri mahasiswa dan mengedukasikannya kepada lingkungan sekitar, tetapi mahasiswa juga dapat berkontribusi sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya. Seperti halnya mahasiswa yang gemar menulis, bernyanyi, membuat lirik lagu, dan lain-lain. Maka, hal tersebut dapat direalisasikan dalam sebuah karya yang di dalamnya mengandung nilai-nilai anti korupsi. Sehingga, memberikan edukasi dan implementasi terkait nilai-nilai anti korupsi juga bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. 

Namun, terlepas dari itu mahasiswa juga harus turut serta dalam upaya proses pengamatan, penindakan hukum, penyidikan, dan melihat dinamika kerja pemerintah terkait upaya pemberantasan korupsi agar regulasi yang ada dapat berjalan dan ditaati oleh semua pihak. Maka, di sini mahasiswa juga berperan sebagai watch dog dalam melihat kinerja pemerintah, lembaga negara, dan penegak hukum lainnya agar berjalan dengan semestinya. Hal ini juga sejalan dengan sebuah fakta bahwasanya tiga sektor yang paling banyak ditemukan tindak pidana korupsi adalah di partai politik, kepolisian, dan pengadilan dengan temuan kasus suap terbanyak pada sektor nonkonstruksi, pertahanan keamanan, migas, perbankan, dan properti (Deshaini dan Oktarina, 2017). Oleh karena itu, peran mahasiswa bukan hanya sekadar menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat, namun juga terkait dengan kewaspadaan untuk terus menjadi watch dog bagi penegak hukum dan pemerintah. 

Mahasiswa dalam menjalankan perannya juga harus mampu berpikir kritis terutama dalam melihat kebijakan-kebijakan pemerintah agar kebijakan yang ada bukan semata-mata hanya menjadi alat yang menguntungkan pemerintah, karena kebijakan yang ada tidak mampu menyentuh para penegak hukum itu sendiri. Sehingga, hal ini dapat menjadi privilege bagi para pemangku kebijakan yang di mana dari merekalah kasus-kasus korupsi di Indonesia itu justru bermuara. Oleh karena itu, dalam menghadapi hal ini mahasiswa tentunya membutuhkan pengetahuan dan bekal yang cukup dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang fokusnya adalah kepada upaya pencegahan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline