Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan kontrak

Diperbarui: 4 November 2021   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjalankan sebuah bisnis, para pembisnis menggunakan sistem perjanjan sebagai bentuk konsekuensi dalam menjalankan kerja sama. Biasanya perjanjian tersebut di namakan perjanjian kontrak yang merupakan dasar pelaku bisnis untuk melakukan suatu penuntutan  apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, contohnya salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan sesuai sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kontrak yang telah di buat dan di sepakati.

Secara yuridis para pelaku bisnis dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Akan tetapi, kontrak yang di buat hanya dengan lisan memiliki resiko yang cukup tinggi, karena dengan perjanjian lisan kedua belah pihak akan mengalami kesulitan dalam memberikan pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. 

Pada dasarnya, awal dari perbuatannya sebuah perjanjian ataupun kontrak hukum terbuat karena adanya suatu hukum terbuat karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang bersangkutan. Hal tersebut di buat dengan kesepakatan kedua belah pihak yang diawali dengan proses negosiasi sebelum kontrak itu di buat dan di sepakati  oleh kedua belah pihak

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perata yang menganut sistem terbuka mengartikan bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, ataupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disisi lain, diperkenankan juga untuk membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUHPerdata ataupun di luar KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.

asas-asas yang terbentuk dalam hukum perikatan berkaitan dengan kita undang-undang hukum perdata yang didalamnya memberikan  berbagai asas sebagai pedoman untuk mengatur perjanjian yang akan di buat.

 Tujuh asas penting dalam kontrak perjanjian perikatan yaitu :

  • ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALITAS,
  • ASAS MENGIKATNYA PERJAJIAN (PACTA SUNT SERVANDA)
  • ASAS I'TIKAD BAIK
  • ASAS PERSONALIA
  • ASAS FORCE MAJEUR
  •  ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline