Berbicara masalah kekerasan seksual memang tidak ada habisnya tahun demi tahun kekerasan seksual semakin menjadi jadi buktinya pada tahun 2018 data Komnas Perempuan ada 2.979 kasus kekerasan seksual, tertinggi kedua setelah kasus kekerasan fisik. Itu baru kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, belum lagi kekerasan seksual yang terjadi pada anak -- anak, menurut KPAI ada 117 kasus kekerasan seksual terhadap anak - anak di awal tahun 2018.
Sungguh ironis melihat bukti -- bukti yang ada, sebagai bangsa yang agamis (katanya) negara kita malah seakan akan membiarkan hal tercela tersebut. Apaguna berteriak lantang membela agama tapi hal -- hal kecil ini luput dari mereka? Sedikit - sedikit yang didebatkan capresmu siapa?
Padahal hampir setiap hari kekerasan seksual itu terjadi tapi setiap hari pula kasus -- kasus itu hilang tanpa ada hukumannya yang jelas terhadap tersangka.
Baru baru ini juga isu santer terhadap kekerasan seksual yang dialami mahasiswa UGM. Niat pamit kepada orangtua untuk menyelesaikan PKLnya malah pulang menjadi korban kekerasan seksual, korban yang harusnya dilindungi malah menjadi korban lagi atas tindakan diskriminasi oleh pihak kampusnya.
Sedangkan tersangka? Masi santai sampai saat ini mungkin tanpa rasa bersalah ataupun malah bangga bisa melakukan hal keji itu tanpa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sungguh miris bukan? Mengapa hal yang sangat penting ini harus terhambat dan mendapat penolakan dari masyarakat dan internal DPR. Padahal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah sesuai dengan cita -- cita bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan Negara yang merdeka, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Tapi bukti dilapangan berbanding jauh dengan cita -- cita bangsa Indonesia, Bagaimana tidak, RUU yang digadang gadang sebagai "malaikat" belum terealisasikan sampai sekarang, Tanda tanya sebesar ketika masalah yang sedemikian penting ini harus diulur oleh bung, nona, akhi dan ukhti yang diduduk (baca: tidur) dikursi DPR.
Apa harus menunggu keluargamu menjadi korban? Semoga saja pemerintah dan anggota dewan segera memikirkan lebih matang tentang Rancangan Undang -- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H