Penulis: Ayu Syifa (2406539)
Dosen Pengampu: Dr. Dini Anggraeni Dewi, M.Pd.
Extrajudical killing adalah pembunuhan yang dilakukan diluar hukum, tanpa proses hukum, tanpa pengadilan atau vonis yang sah, yang dilakukan oleh aparat negara kepada sipil maupun non-sipil. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia terutama hak untuk hidup dan keadilan. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dan ditentang diberbagai negara.
Extrajudical killing atau pembunuhan di luar proses peradilan, mengacu pada tindakan pembunuhan yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Pembunuhan semacam ini sering kali dilakukan oleh aparat keamanan atau individu yang memiliki kekuasaan, dengan alasan untuk menegakkan hukum atau menjaga perdamaian. Meskipun tujuannya mungkin untuk menaklukkan kejahatan atau ancaman terhadap negara, pembunuhan ekstradisional atau extrajudical killing ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Sepanjang November 2023-Desember 2024, tercatat sebanyak 45 peristiwa extrajudical killing dengan 47 korban yang didata oleh KontraS. Adapun daerah mayoritas yang menjadi korban extrajudical killing berada di pulau Sumatera dengan 6 korban, disusul oleh Papua Tengah 5 korban, Riau 4 korban, kemudian Aceh 3 korban, dan Jawa Barat dengan 3 korban. Selain itu, mayoritas terjadi di Sumatera Utara dan pelaku paling banyak adalah aparat kepolisian.
Selanjutnya, pembunuhan ekstradisional juga bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembunuhan langsung, penyiksaan yang berakhir pada kematian, hingga pembunuhan yang direncanakan dalam bentuk 'pembunuhan terselubung" oleh pihak yang berwenang. Praktik ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti dalam perang, dalam pertempuran melawan terorisme, atau dalam penegakan hukum terhadap kriminalitas.
Extrajudical killing merupakan isu yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup dan filosofi negara Indonesia mengandung prinsip-prinsip yang menekankan pada hak asasi manusia, keadilan, dan perlindungan terhadap setiap individu. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib 7 September 2004, seorang aktivis hak asasi manusia Indonesia, menjadi salah satu contoh penting yang memunculkan isu pembunuhan ekstradisional. Pembunuhan Munir sering dipandang sebagai contoh pembunuhan ekstradisional karena dilakukan dengan tujuan membungkam seseorang yang memperjuangkan hak asasi manusia dan mengkritik kebijakan pemerintahan.
Kemudian menilik lebih dekat, pada tanggal 24 November 2024 tepatnya di Semarang, telah terjadi penembakan kembali oleh oknum kepolisian terhadap Siswa SMK, GM (17). Adanya kejanggalan dan penegakan hukum yang lemah dalam kasus tersebut, menjadikan extrajudical killing sebuah isu atau kasus yang terjadi secara berulang di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena sistem nilai yang belum tumbuh secara sempurna. Oleh karena itu, jika terus dibiarkan, negara seakan-akan melegitimasi untuk menerapkan extrajudical killing sehingga dikhawatirkan terjadinya normalisasi dan penyalahgunaan wewenang.
Akankah extrajudicial killing ini berakhir dengan menguatkan lembaga peradilan? Atau negara yang akan menghukum pelaku EJK? Sudah seharusnya upaya untuk pencegahan EJK ini dilakukan oleh berbagai elemen, seperti pemerintah dan masyarakat di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H