Nama : Ayusti Rizkiyana
Kelas : HES 5C
NIM : 212111090
Buku Ekonomi syariah dalam dinamika hukum dan praktik merupakan kompilasi dari sebuah pemikiran dari para dosen program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Lima belas artikel dalam karya ini menggambarkan dinamika perkembangan keilmuan terkait hukum ekonomi syariah yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman Sebagaimana kita ketahui bersama, kajian hukum Islam tidak pernah ketinggalan zaman. Di sisi lain, masyarakat mulai menyadari bahwa kebutuhan akan produk hukum Islam yang relevan dengan aktivitas perekonomian kontemporer semakin besar. Di sisi lain, masyarakat pun mulai menyadari bahwa kebutuhan akan produk-produk hukum Islam terkait kegiatan perekonomian kontemporer semakin tinggi. Maka dari itulah, buah-buah segar pemikiran para dosen ini hadir.
Buku ini terdiri dari empat topik pembahasan penting terkait hukum ekonomi syariah. Pada bab pertama, berjudul Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum berisi empat esai yang mengulas seputar perkembangan kajian hukum ekonomi syariah secara umum. Dilanjutkan bab kedua, berjudul Regulasi dalam Ekonomi Syariah yang berisi tiga esai yang mengulas terkait regulasi-regulasi yang telah dihasilkan pemerintah dalam kajian ekonomi syariah. Bab ketiga berjudul Tantangan dan Peluang yang berisi empat esai. Terakhir bab keempat berjudul Hukum Ekonomi Syariah dan Kebaruan Zaman yang berisi empat esai.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mendapatkan momentumnya dengan banyak regulasi yang terus disempurnakan, semakin mendekatkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai kegiatan usaha, sektor ekonomi syariah, terobosan dan inovasi teknologi membuka peluang ekonomi syariah untuk berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional di Indonesia. Program Penelitian Hukum Ekonomi Syariah terus mengembangkan dan memantau momentum masyarakat muslim dalam membangun sistem ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya saya akan me-review salah satu bab dari buku Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum dan Praktik yang menarik perhatian saya, yakni pada Bab 3 Tantangan dan Peluang, pada sub bab Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank karya Asiah Wati.
Lembaga keuangan (finansial institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa-jasa keuangan lainnya. Lembaga keuangan syariah sendiri adalah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan yang didasarkan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, pasal 1.b menyebutkan bahwa Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terbagi menjadi dua kelompok, yaitu lembaga keuangan syariah bank dan non-bank. Bab ini secara khusus membahas tantangan dan peluang bagi lembaga keuangan non-bank yang mematuhi syariah. Lembaga keuangan syariah non-bank mempunyai peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan perekonomian negara. Oleh karena itu, lembaga keuangan non bank merupakan salah satu penopang stabilitas perekonomian dan keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga mendorong berkembangnya lembaga keuangan syariah non-bank. Namun seiring kemajuan dunia secara global khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan tantangan dan peluang yang perlu diperhatikan dalam pengembangan lembaga keuangan LSM khususnya bank syariah.
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang penyelenggaraannya dibina dan diawasi oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Badan Jasa Keuangan. Sementara itu, pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, begitu pula dengan lembaga perbankan dan keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah non perbankan antara lain asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga wakaf zakat. Masing-masing organisasi ini menggunakan sistem berbeda untuk memberikan layanan kepada pelanggannya.
1. Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21 Tahun 2001, asuransi syariah adalah suatu upaya saling mendukung antara beberapa orang atau pihak melalui penanaman modal dalam bentuk aset dan/atau tabarru' menawarkan model pembayaran untuk menghadapi risiko tertentu melalui kontrak (komitmen) yang sesuai syariah