Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Ekowisata di Sebuah Cagar Alam?

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13508575421760346256

Cerita lama, mungkin agak basi, dan dikerubuti lalat. Cerita ini banyak diperbincangkan komunitas pelestari lingkungan alam di Malang dan rekan-rekan sesama pecinta alam yang masih peduli pada "wahana wisata" Cagar Alam Pulau Sempu.

Ada kesan aneh tidak kalimat terakhir di atas?

Bagaimana sebenarnya sebuah Cagar Alam menjadi Wahana Wisata. Yap.. nyatanya setiap tamu, bule, atau rekan, bahkan teman satu jurusan Biologi saya menganggap dan menyatakan secara pasti bahwa Pulau Sempu berstatus tempat wisata. Tak jarang juga penduduk sekitar...

Apa sih bedanya tempat wisata dengn cagar alam? Kan sama-sama indah, alami, bisa buat refreshing :D

Beda, sayang...

Menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “suatu cagar alam, penggunaan kawasan tersebut  dibatasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budaya”.

Berbeda dengan daerah wisata yang diizinkan pembangunan fisik dan kegiatan manusia untuk berekreasi, wilayah cagar alam dilindungi keasliannya untuk menjaga otentisitas ekosistem beserta flora dan faunanya.

Cagar alam Pulau Sempu memiliki luas 877 hektarare dengan ekosistem menarik salah satunya adalah laguna terkenal yaitu Segara Anakan. Berbentuk hampir menyerupai danau dengan perairan asin dikelilingi tembok karang dan punggungan, Segara Anakan terlindung dari ombak laut selatan yang keras sehingga perairannya tenang.

Disini kami tidak bermaksud melakukan privatisasi Pulau Sempu yang seperti banyak disalahartikan hanya dapat ‘dinikmati’ oleh sebagian orang. Kembali ke UU no 5 tahun 1999 Bab 1 pasal 3 dimana konservasi Sumder daya alambertujuan untuk mengusahakan keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Terletak pada koordinat sistem 112˚40’45”-112˚42’ 45” Bujur Timur dan 8˚27’24”- 8˚27’54” Lintang Selatan, Pulau Sempu ditetapkan sebagai suatu cagar alam karena keunikan ragam ekosistemnya. Memiliki ekosistem pantai, ekosistem hutan hujan dataran rendah, ekosistem hutan bakau, dan danau (Efendi:2010).

Di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu tersebut setidaknya memiliki sekitar 223 jenis tumbuhan yang tergolong dalam 144 marga dan 60 suku. Dari 60 suku tersebut, telah diketahui lima suku yang memiliki jumlah individu, jenis dan marga yang relatif dominan. Kelima suku tersebut adalah Moraceae, Euphorbiaeceae, Anacardiaceae, Annonaceae, dan Sterculiaceae. Sedangkan untuk jenis fauna ada sekitar 51 jenis yang terdiri dari 36 jenis aves, 12 jenis mamalia dan tiga jenis reptil. Adapun yang paling sering dijumpai diantaranya babi hutan (Sus scrofa), kera hitam (Presbytis cristata), belibis (Dendrosyqna sp) dan burung rangkong atau Buceros undulates (Baung Camp:2008).

Adanya Goa Air tawar juga menjadi salah satu keunikan ragam ekosistem. Selain penting bagi ekosistem, rupanya goa ini juga dimanfaatkan penduduk sekitar sebagai tempat suci untuk bersemedi (Baung Camp:2008).

Celonia mydas adalah penyu hijau langka yang pernah terekam jejaknya mendarat di Pulau Sempu untuk bertelur. Seperti kebiasaan penyu lain, Penyu hijau ini juga akan kembali ke kawasan pantai tempat dia ditetaskan. Dan perusakan terhadap kawasan pantai Pulau Sempu akan mengganggu kelangsungan hidup satwa langka ini.

Perusakan mungkin tanpa disadari dan juga tidak disengaja. Sebuah  Zona konservasi memerlukan kawasan penyangga dalam hal ini penduduk sekitar. Analisi permasalahannya adalah nampaknya masyarakat sekitar kurang mendapat asupan dari berfungsinya Sempu sebagai zona Konservasi saklek. Masyarakat sekitar, dalam hal ini daerah Sendang Biru, sudah terlanjur terbiasa memanfaatkan penyeberangan Perahu ke pulau ini sebagai pasokan penghasilan tambahan pengepul dapur. Lantas?

MENILIK EKOWISATA UNTUK SEMPU

Penerapan ekowisata sesuai aspek-aspek dalam kajian teori yaitu memenuhi Aspek Perencanaan, Pembangunan Aspek Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pengelolaan, Aspek Pengusahaan, Aspek Pemasaran, Aspek Peran Serta Masyarakat, Aspek Penelitian dan Pengembangan. Pemenuhan aspek-aspek yang sesuai akan diadaptasi dalam bentuk-bentuk penerapan sebagai berikut.

1.Pendidikan masyarakat dan pengawasan berkelanjutan

Pendidikan bagi masyarakat Sendang biru bukan hanya terpaku pada pendidikan formal, melainkan lebih dikonsentrasikan dengan pendidikan informal yang dikonsentrasikan dengan muatan lokal, seperti

a.Perkembangan pengetahuan nelayan

b.Sosialisasi peran dan fungsi hutan bagi masyarakat

c.Sosialisasi peran dan fungsi cagar alam bagi masyarakat

d.Pelatihan Guide Konservasi bersertifikat

e.Briefing dan pelatihan kader ekowisata

2.Pembatasan Pengunjung Pulau Sempu

Tidak seperti saat ini yang diperkirakan pada bulan-bulan liburan pengunjung pulau sempu membludak hingga 100-150 orang perminggu, pembatasan pengunjung hanya diperbolehkan 5 perahu per minggu. Tiap perahu merupakan satuan kelompok yang terdiri maksimal 10 orang sekali penyeberangan.

Pengunjung yang dapat memasuki kawasan Pulau Sempu sesuai dengan UU no 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya hanyalah yang dapat dikategorikan dan dijabarkan sebagai:

a.Kegiatan penelitian dan pengembangan,

Yaitu kegiatan yang meliputi observasi, pengambilan data penelitian, dan rekontruksi yang tidak merubah keaslian ekosistem, flora, dan fauna pulau sempu

b.Kegiatan ilmu pengetahuan,

Meliputi peliputan data konservasi dan pengambilan sampel penelitian sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi.

c.Kegiatan pendidikan,

Studi kawasan, pendidikan konservasi, pendidikan kearifan lokal, dan pelatihan kepecintalaman selama berhubungan dengan konservasi.

d.Kegiatan penunjang budaya

Meliputi pemberdayaan masyarakat setempat berkaitan dengan pengembangan kembali kearifan lokal serta kegiatan-kegiatan seremonial kebudayaan

3.Guide konservasi

Guide konservasi dididik untuk membimbing pengunjung yang bertujuan untuk berwisata ke Pulau Sempu. Guide disertakan dan dikoordinir oleh BKSDA setempat (pulau sempu). Seorang guide juga adalah penduduk setempat yang disewakan sebagai penunjuk arah dan pengawas batas pemanfaatan sumber daya alam pulau sempu.

Sistem guide berlaku untuk wisatwan asing maupun domestik yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Malang. Guide dibayar perhari dengan sistem nego. Range pembayaran antara Rp 100.000,00 hingga Rp 200.000,00 per satuan kelompok pengunjung.

Pendidikan bagi guide difasilitasi dan bekerjasama dengan BKSDA (Balai besar Konservasi Sumber Daya Alam) dengan mengambil SDM lokal. Pendidikan memberikan para guide sertifikat resmi yang terpercaya oleh para wisatawan domestik maupun luar negeri.

4.Pembangunan pusat wisata

Tourist Atraction Center atau Pusat Atraksi Wisata sesungguhnya akan dialihkan kembali ke Sendang Biru untuk mengurangi kepadatan pengunjung pulau sempu. Diamana akan dibangun penginapan dan pusat perbelanjaan yang tidak berada tepat di depan entrance (pintu masuk) penyeberangan Pulau Sempu.

Penginapan yang saat ini ada hanya tersedia satu berada di wilayah sendang biru dan kurang layak sebagai sarana pariwisata. Untuk mengatasinya bisa diberlakukan Homestay yang akan lebih mendekatkan pengunjung pada kearifan lokal.

Pusat perbelanjaan yang akan dikembangkan adalah pelelangan pasar ikan, produk kerajinan tangan, dan penjualan makanan olahan. Pengaturan perputaran uang akan banyak melibatkan penduduk setempat.

5.Pemberlakuan Sempu Re-born

Saat musim panen nelayan melimpah, maka penyeberangan ke pulau sempu diminimalisir 2 penyeberangan per minggu hingga tidak ada sama sekali.

Pemberlakuan Sempu Re-born ini berlaku selama 1-3 bulan pada Sehingga memberikan kesempatan bagi ekosistem pulau ini untuk merekonstruksi diri. Selain itu, Sempu Re-born juga meminimalisir dampak akibat pengunjungan Pulau secara berlebihan.

Keterangan gambar: Pemungutan Sampah dari Pulau Sempu yang dilaksanakan tiap tahun. Sampah (Bukan maksud suudzon) ditinggalkan oleh pengunjung yang mengagumi keindahan Sempu, tapi sedikit lupa tanggungjawab untuk menjaganya :)

INTERMEZZO maaf tulisannya berantakan, kurang runtut, dan berlompatan. Maklum,nulisnya menjelang pagi, sedikit insomnia, dan serabutan.. :) tapi yang jelas menurut opini saya bijaksananya saya mengakui Pulau Sempu sudah tidak layak dan kurang terawat sebagai Cagar Alam. Andai saja kita mau jujur dan (misal) benar-benar menerapkan ekowisata (wisata bertanggunjawab) dengan pengawasan yang baik, mungkin Pulau Sempu akan "terselamatkan".

Saya sendiri: Saya komitmen nggak mau ke Sempu kalau nggak dapat SIMAKSI (Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi) dari BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline