Lihat ke Halaman Asli

Arbitrase dalam Konsep Persfektif Islam

Diperbarui: 9 Maret 2018   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


A. Konsep Ekonomi Islam

Konsep Ekonomi Islam adalah suatu ajaran yang mengenai perilaku kehidupan prekonomian manusia yang merupakan suatu sistem keseluruhan yang kompleks, mengenai suatu susunan atau suatu bagian yang saling berhubungan dan merupakan dari suatu ilmu pengetahuan yang di rumuskan secara sistematis dan suatu prilakunya yang di atur berdasarkan aturan agama Islam dan di dasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.  

Ungkapan mengenai Ekonomi Islam dalam islam sendiri adalah suatu kegiatan prekonomian manusia yang di atur dalam islam dengan adanya prinsip Illahiyah, yang menekankan pada aturan atau ajaran mengenai hidup hemat dan tidak bermewah-mewahanhan, karena segala sesutu yang kita miliki di dunia itu bukanlah milik kita, melainkan hanya titipan atau milik Allah SWT, agar dapat di manfaatkan oleh hambanya untuk kepentingan keseluruhan umat manusia yang dapat di manfaatkan sebaik-baiknya. 


B. Kegiatan Ekonomi Dan Kewajiban Melakukannya

Kegiatan  Ekonomi dalam islam adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan keseluruhan kegiatan pembangunan ekonomi dalam hal positif dan tidak melakukan sesuatu yang menyeleweng dari ajara agama, seperti Riba, penimbunan barang dan sebagainya, sebagai manusia haruslah senantiasa untuk dapat menerepkan ajaran agama islam dalam suatu ke aktivitasan yang dapat dilakukan di dunia termasuk dalam hal keperekonomia.

hukum yang di terapkan dalam kegitan ekonomi dapat di katakan sebagai syariah yang merupakan suatu sistem dalam aturan yang didasarkan pada ajaran Allah (Alquran) dan Rasul (Sunnah)-Nya, yang mencakup keseluruh aspek kehidupan umat manusia di dunia. Bukan hanya itu saja tetapi dalam Muamlahdapat dijelaskan bahwa muamlahadalah suatu peraturan yang didalamnya terdapat kaitan mengenai suatu hubungan hukum ekonomi.

Dari ketetapan di atas maka kita sebagai umat muslim dapat melakukan suatu kegiatan ekonomi dan kewajiban untuk melakukan dengan sesuai ajaran agama, kegiatan ekonomi ini juga adalah suatu kegiatan ibadah, dan karena itu maka kita harus dapat memanfaatkan prekonomian negara agar terdapat kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat . 



C. Relasi Ekonomi dan Hukum dalam Perspektif Islam

Ekonomi adalah sutu kegiatan yang sangat penting dalam suatu ketatanegaraan, ilmu ekonomi ini adalah suatu kegiatan tingkah laku manusia baik selaku individu maupun kelompok yang di dalamnya memiliki keterlibatan antara produksi,konsumsi, dan distribusi, dalam konsep ekonomi islam dapat di katakan bahwasanya suatu kegiatan ekonomi di pergunakan untuk masyarakat dalam pemenuhuhan  setiap kebutuhanya dalam keseharian. 

Ekonomi dan Persefektif islam adalah salah satu keterkaitan yang di dalamnya saling menghubungkan antara suatu hukum dengan ekonomi, yang di maksudkan dengan hukum adalah suatu aturan yang dapat di jadikan sebaga acuan dalam suatu kegiatan ekonomi yang bertujuan sebagai pengutamaan masyarakat muslim. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline