Lihat ke Halaman Asli

Di Jakarta, Tidak Merokok Malah Didenda!

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1292816005747108086

Jika Anda berada di Jakarta dan kebetulan melewati daerah sekitar Stasiun Senen, Anda akan menemui (salah satu?) baliho paling konyol yang dibuat Pemda DKI. Baliho itu terletak di antara bioskop Grand Senen dan halte bus Transjakarta. Dengan gagah berani, baliho yang merepresentasikan logika berpikir pembuatnya yang memang kacau balau itu menuliskan kata-kata seperti berikut: "Mau denda 50 juta atau kurungan penjara 5 bulan? Stop smoking now!!" Kita pasti mahfum apakah yang hendak dikatakan oleh baliho "blasteran" Indonesia-English ini. Maksudnya adalah mendorong masyarakat agar tidak merokok. Namun, logika kalimat yang dipakai justru sebaliknya. Pemda DKI justru mengancam mereka yang berhenti merokok dengan denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan penjara selama 5 bulan! Ah, seandainya saja (aparat pemerintah) kita tidak "kemayu" dalam berbahasa, tentulah kesalahan berlogika itu takkan terjadi. Kesalahan yang menggelikan, namun (sayangnya) tak semua orang menyadarinya. Oh, iya, ngomong-ngomong, tadi bus Transjakarta yang saya tumpangi melaju di atas jalur khusus busway lho...! Jadi bagaimana? Masih berani tidak merokok di Jakarta? ;) [caption id="attachment_80813" align="alignleft" width="640" caption="Inilah balihonya"][/caption]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline