Lihat ke Halaman Asli

2011: Warteg Kena Pajak, Gaji PNS Naik

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1291304305304703047

[caption id="attachment_78227" align="alignright" width="202" caption="warteg-pns/dok. pribadi & kompas.com"][/caption] Terkejut juga saya ketika membaca berita di Yahoo! News tentang rencana Pemerintah DKI untuk memberlakukan pajak bagi rumah makan berskala kecil seperti warteg. Mulai awal tahun 2011 mendatang, Pemerintah akan mendata semua warteg yang ada di wilayahnya dan akan memungut pajak sebesar 10% jika pendapatan warteg tersebut lebih dari Rp 60 juta per tahun. Konon, para pemiliki warteg yang memenuhi kriteria akan diberikan NPWP. Dari hasil kutipan pajak ini, Pemerintah dikatakan akan dapat memperoleh tambahan kocek sebesar Rp 50 miliar per tahun. Pertengahan tahun ini, diberitakan bahwa tahun 2011 nanti, Pemerintah Pusat akan menganggarkan "perbaikan kesejahteraan aparatur negara" dengan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar 10% tahun depan. Itu belum termasuk remunerasi untuk kementerian/lembaga. Seperti yang sudah-sudah, kenaikan gaji PNS pasti akan "membuat iri" harga-harga bahan pokok. Harga-harga bahan kebutuhan pokok bisa dipastikan ikut naik seiring dengan kenaikan gaji para abdi negara tersebut. Bisa dibayangkan apa yang akan dihadapi para pemilik warteg. Selain menambah anggaran belanja sembako yang menjadi "bahan" dagangannya, mereka juga harus menghadapi dilema antara merogoh kocek lebih untuk membayar pajak (baca: mengurangi laba), atau menaikkan harga dagangan mereka, tapi dengan resiko ditinggalkan pelanggan. Nah, jika di Jakarta, apakah masih berencana makan di warteg tahun 2011 nanti? sumber berita: ini dan itu




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline