Lihat ke Halaman Asli

Ayu Ramazdani

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Penegakkan Hukum dalam Perspektif Sosiologi-Hukum

Diperbarui: 4 Desember 2023   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ayu Ramazdani Wichaksana

Nim : 212111051

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5B

Matkul: Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

Hukum merupakan suatu peraturan yang harus ditaati oleh setiap orang bermasyarakat dan bernegara. Adanya hukum dijadikan pedoman bagi kehidupan bermasyarakat. Adapun penegakan hukum di masyarakat bergantung pada efektivitas hukum dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto faktor efektivitas hukum ada lima, yaitu: 

*Faktor Hukum

Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktek penyelenggaraan hukum di lapangan, terdapat situasi dimana timbul pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat nyata dan konkrit, sedangkan keadilan bersifat abstrak, sehingga ketika seorang hakim memutus suatu perkara dengan menggunakan hukum saja, terkadang nilai keadilan tidak tercapai.

*Faktor Penegak Hukum

Aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam berjalannya hukum, jika peraturannya baik, namun kualitas aparatnya kurang baik, pasti akan timbul masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan penegakan hukum adalah pola pikir atau kepribadian aparat penegak hukum.

*Faktor Sarana dan Fasilitas

Sarana dan fasilitas memegang peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa sarana dan fasilitas, lembaga penegak hukum tidak dapat menyelaraskan peran mereka dengan peran sebenarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline