Lihat ke Halaman Asli

Perlukah UN Bagi Siswa?

Diperbarui: 6 Desember 2016   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tentu kita tidak asing lagi mendengar sebutan UN. Ya, Ujian Nasional adalah sebuah sistem yang diadakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh pusat penelitian pendidikan. Dengan kata lain UN sendiri adalah sebuah patokan akan lulus atau tidaknya siswa dalam menempuh pendidikan.

Jika kita berbicara tentang UN pasti tidak ada habisnya apalagi berbicara tentang sejarahnya, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sistem ujian nasional telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Setidaknya ada enam kali penyempurnaan, yaitu mulai dari tahun 1965 hingga sekarang. Pro dan kontra pun  memunculkan   kontroversi   yang berkepanjangan  yang  masih  meninggalkan  sejumlah  persoalan  dan  petanyaan tentang perlunya UN bagi siswa. Seperti anggapan penolakan nya yaitu Dilihat dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 8 ayat 1: “Evaluasi hasil belajar  peserta  didik  dilakukan  oleh  pendidik  untuk  memantau  proses, kemampuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.

 Dan juga orang beranggapan UN sekarang bertentangan dengan kaidah pendidikan itu sendiri. Bagaimana tidak, UN sekarang digunakan untuk menghukum anak didik yang belajar selama tiga tahun dan tidak lulus dalam UN yang dilaksanakan hanya dalam beberapa menit dan hanya beberapa pelajaran saja yang diujikan, seharusnya dalam ketidak lulusan nya para siswa pemerintah dapat mengintrospeksi diri itu adalah cerminan dari ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada siswa. Dan adapun yang berpendapat mendukung UN karena didasarkan sebagai pengendali mutu pendidikan dan sebagai motivator  bagi   peserta   didik   dan   penyelenggara   pendidikanuntuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sebagai negara yang memiliki kedaulatan yang berlandasan pancasila seharusnya  pemerintah menjadikan UN sebagai tolak ukur berhasil atau tidaknya sistem pendidikan bukan menitik beratkan UN sebagai sebuah hukuman bagi siswa. Semoga permasalahan UN ini tidak memecah belah persatuan Negara. Ini terkandung di Pancasila dalam sila ke-tiga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline