Guna mempercepat pembangunan ekonomi daerah, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat berencana membangun beberapa infrastruktur baru seperti bandara internasional dan tol yang membutuhkan dana sekitar 80 triliun rupiah dan untuk tahap awal pemprov Jawa Barat membutuhkan dana sebesar 8 triliun rupiah. Akan tetapi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi Jawa Barat belum mampu mengalokasikan dana sebesar 8 triliun tersebut melalui APBN maupun APBD Provinsi Jawa Barat, sehingga pemerintah daerah Jawa Barat perlu mencari alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut. Dari sekian banyak alternative pembiayaan yang ada, Pemprov Jawa Barat memberanikan diri untuk mencoba menerbitkan obligasi daerah yang selama ini masih belum terlalu dilirik kebanyakan pemda karena dinilai terlalu beresiko.
Keberanian pemprov Jawa Barat tersebut ternyata mendapat tanggapan positif dari Adriansyah, Direktur Pinjaman dan Kapasitas Daerah Direktorat Perimbangan Keuangan. Menurut beliau Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang layak dan mampu untuk menerbitkan obligasi daerah karena telah memenuhi persyaratan untuk menerbitkan obligasi daerah. Terdapat 2 persyaratan penerbitan obligasi daerah seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Persyaratan tersebut adalah minimal dua tahun secara berturut-turut laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan debt to service ratio dalam tingkat yang aman. Selain itu, kapasitas keuangan daerah juga diukur dari total utang dibandingkan pendapatan asli daerah dan transfer dari pusat. Rasio maksimal yang ditetapkan adalah 75%. Selain itu, pemerintah daerah juga harus bisa memastikan bahwa daerah tersebut mampu menanggung risiko biaya bunga atas penerbitan obligasi, karena jika tidak daerah bisa gagal bayar atau default.
Tidak hanya mampu memenuhi persyaratan penerbitan obligasi daerah, menurut data Susenas pada tahun 2003 Jawa Barat memiliki potensi dana perseorang yang paling besar diantara semua provinsi di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan besarnya peluang obligasi daerah Jawa Barat untuk dibeli oleh masyarakat nantinya. Ditambah lagi, dari hasil penilaian Pemeringkat Efek Indonesia (PEI) Jawa Barat mendapatkan nilai AA- yang berarti pemprov Jawa Barat dinilai mampu membayar pokok dan bunga. Hal tersebut ternyata mampu menarik minat International Finance Corporation (IFC) yang merupakan World Bank Group untuk membeli sebagian obligasi daerah tersebut seperti yang disampaikan oleh Plt Sekda Jabar Iwa Kurniwa.
Disamping itu infrastruktur yang akan dibangun oleh pemerintah Jawa Barat dengan dana hasil penjualan obligasi daerah tersebut adalah Bandara Internasional Jawa Barat yang merupakan infrastruktur yang mendatangkan pendapatan yang besar bagi daerah Jawa Barat serta memberikan multiplayer effect yang besar bagi masyarakat sehingga disamping meningkatkan pendapatan asli daerah juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditengah krisis ekonomi seperti saat ini, pembangunan infrastruktur daerah tidak bisa hanya bergantung kepada APBN dan APBD saja, yang berperan sebagai sumber pembiayaan utama. Terlebih dengan adanya desetralisasi dan otonomi daerah, menuntut pemerintah daerah untuk menjadi lebih mandiri termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan infrastruktur daerah. Terdapat beberapa alternatif pembiayaan pembangunan yang ada di Indonesia antara lain kredit investasi (hutang kepada bank), sistem Build Operate Transfer (kerjasama dengan pihak swasta), dan obligasi daerah (sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat.). Dari ketiga alternative pembiayaan tersebut, obligasi daerah merupakan salah satu alternatif terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah karena
1. Obligasi daerah lebih diminati oleh calon investor karena memberikan penawaran bunga(kupon) yang lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan oleh bank sehingga mampu mendapatkan dana yang besar. Hal tersebut didukung pula dengan potensi dana perseorang masyarakat yang besar.
2.Tidak terpengaruh oleh perubahan kurs karena hanya dapat dilakukan di pasar modal domestic sehingga tidak akan membebani pihak penjual obligasi daerah itu sendiri
Obligasi daerah merupakan pilihan yang tepat bagi pembiayaan kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan asli daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara dan infrastruktur yang menghasilkan penerimaan asli daerah lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pemerintah daerah Jawa Barat telah memilih alternative pembiayaan yang tepat dengan penerbitan obligasi daerah tersebut
Akan tetapi, pemerintah Jawa Barat tetap harus melakukan kajian yang mendalam sebelum benar-benar menerbitkan obligasi daerah terutama yang berkaitan dengan biaya bunga obligasi daerah Jawa Barat sebesar 8,9% per tahun sehingga penerbitan obligasi tersebut bisa memberikan keuntungan bagi Jawa Barat dan tidak malah membebani pemerintahan selanjutnya. Disamping itu dengan tenor 10 tahun sedangkan masa jabatan Gubernur (sebagai penanggung jawab penerbitan obligasi) hanya 5 tahun, perlu adanya regulasi yang mendukung penerbitan obligasi tersebut sehingga keberlangsungan pembayaran suku bunga dan pengembalian dana obligasi daerah kepada investor akan terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H